Nasional

KKP Segel Proyek Reklamasi Langgar Aturan di Lingga

55
×

KKP Segel Proyek Reklamasi Langgar Aturan di Lingga

Sebarkan artikel ini
Petugas jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025). ANTARA

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan terminal khusus tanpa izin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Tindakan itu dilakukan usai laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan keresahan akibat aktivitas proyek yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Kegiatan berada di Kecamatan Singkep Barat dan dianggap mengganggu nelayan tradisional serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

“Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” kata Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa.

Tim Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan PSKDP Batam menemukan indikasi pelanggaran saat mengawasi proyek milik PT TBJ di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Ketahui Identitas WNI Korban Penembakan Otoritas Maritim Malaysia

Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang menyatakan telah menghentikan kegiatan proyek dan menyegel area reklamasi.

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektare. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” ujar Semuel.

Penyegelan disertai pemasangan garis dan plang penghentian kegiatan serta disaksikan langsung oleh penanggung jawab usaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengimbau setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki KKPRL.

Dokumen itu wajib dimiliki agar pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan aktivitas lain.

KKP berkomitmen menjaga ekosistem laut dan memastikan aturan ditaati setiap pelaku usaha di wilayah pesisir.

Baca Juga:  Ringankan Masyarakat, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Gratiskan BPHTB Untuk Sertifikat PTSL

Langkah penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut di seluruh Indonesia.

KKP memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga proses hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. (Ant)