PADANG – Seorang lansia pria berinisial DS (60) nyaris diamuk massa di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, karena diduga usai melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya kepada anak lelaki tetangganya inisial A (14) di semak-semak di belakang rumahnya.
Sejumlah warga bersama ketua RT dan RW mendatangi rumah pelaku, guna memintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun, RT dan RW harus bersitegang dengan pihak keluarga pelaku, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Erizal, Ketua RW2 Sawahan, tidak menyangka perbuatan pelaku DS, karena selama ini hidup normal yang telah memiliki satu istri dan dua anak.
“Selaku perwakilan warga, kami tidak menduga, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur,” ucapnya, Selasa, (6/5/2025).
Erizal menambahkan, pelaku hampir diamuk massa karena tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
“Beruntung Tim Klewang Polresta Padang datang mengamankan pelaku. Sehingga pelaku tidak diamuk massa,” jelasnya.
Ketua Tim (Katim) Klewang Polresta Padang Aiptu David Rico Dermawan saat dilokasi, sempat mengintrogasi pelaku tentang pelecehan yang dilakukannya pada seorang anak di bawah umur.
“Pelakupun mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali di semak-semak,” jelasnya.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Padang dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(Bdr)