TANAHDATAR – Setelah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung beberapa waktu lalu, kini Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja kering yang juga disimpan dalam karung oleh terduga pelaku.
Hal itu terungkap saat Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering di Lobi Mapolres Tanah Datar, Senin (28/4/2025).
Press release dipimpin Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto yang didampingi Wakapolres Kompol Yulandi, Kabag Ops Kompol Nofri, dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi.
Kapolres Ichsan menyebut jajarannya berhasil mengamankan sekitar 13 kilogram narkotika jenis ganja kering di dua lokasi berbeda.
Kapolres menjelaskan jajaran Satres Narkoba mengamankan terduga pelaku berinisial E (57 tahun) di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo, pada Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan tim berjumlah sekitar 4 paket narkotika jenis Ganja kering terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan 1 paket kecil. Semua barang bukti ditemukan di rumah terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan.
Kemudian selanjutnya, Satres Narkoba berhasil menemukan 12 paket besar yang terbungkus karung putih terhadap 2 orang terduga pelaku berinisial YIP (33 tahun) dan AS (30 tahun), pada Sabtu (26/4/2025).
Kapolres mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu terduga pelaku yang merupakan residivis sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Akhirnya tim melakukan penangkapan di rumah orangtua YIP sekira pukul 17.00 Wib. Saat dilakukan pengeledahan dan interogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa telah menyimpan barang narkotika jenis ganja di rumah neneknya Kecamatan Rambatan.
Saat di lokasi tim menemukan 8 paket besar narkotika jenis Ganja kering di atap rumah nenek terduga YIP. Tak berhenti disitu, rupanya YIP mengakui barang tersebut dijemput bersama temannya bernama AS (30 tahun).
Kemudian tim mengamankan AS di Jorong Batu Basa tepatnya saat berada di rumah orangtua terduga pelaku pukul 18 30 Wib. Saat penggeledahan tim berhasil mengamankan 4 paket besar narkotika jenis ganja. Terhadap terduga langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar.
“Polres mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk melawan tindak pidana narkotika ini agar anak-anak tidak menjadi pelaku dan korban dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Ichsan. (Adri)
Ganja Kering Dalam Karung Diamankan Polres Tanah Datar
