Kota Padang

Kolaborasi Pemko Padang dan Unand Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

62
×

Kolaborasi Pemko Padang dan Unand Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Wako Padang Fadly Amran saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025).

PADANG – Pemerintah Kota Padang terus menguatkan upaya menciptakan lingkungan sehat dengan memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah kota.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah regulasi untuk mendukung pelaksanaan KTR, termasuk larangan terhadap reklame yang mempromosikan produk rokok.

“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi bersama Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Kolaborasi Pemko dan UIN Padang Perkuat Literasi dan Karakter Pemuda

Fadly menyebut regulasi yang telah diterapkan meliputi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara ATC FKM Unand dengan Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat implementasi aturan tersebut.

“Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi,” tegas Fadly Amran didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sri Kurniayati.

Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, menyatakan meskipun regulasi KTR telah diterapkan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Baca Juga:  1.000 Berkah Ramadhan dari Dekranasda Kota Padang di RSUP M. Djamil

“Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok. Kita berharap dengan upaya yang dilakukan dapat mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan,” ujar Kamal Kasra. (Bdr)