JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah tersebut.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat Jatim,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tessa menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, pada Senin (14/4), penyidik KPK juga menggeledah rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari total tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. (Ant)