JAKARTA – Menjadi kontroversi, Universitas Indonesia (UI) memerintahkan Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3) mengatakan, setelah melalui diskusi mendalam, UI memutuskan bahwa disertasi Bahlil perlu diperbaiki.
“Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana disampaikan oleh Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, disertasi tersebut diminta untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan substansi yang akan ditentukan oleh Rektor dan Bahlil sendiri,” ujar Arie.
UI belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut harus dilakukan secara keseluruhan atau hanya sebagian.
“Perbaikan disertasi akan ditentukan oleh promotor (dosen pembimbing utama) dan ko-promotor (dosen pembimbing pendamping). Mereka yang akan menilai substansi dan kualitas karya ilmiah tersebut,” jelas Arie.
Keputusan mengenai sidang ulang mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), Bahlil , akan bergantung pada kebijakan program studi terkait.
“Apakah nanti akan ada sidang ulang atau tidak, itu tergantung pada keputusan program studi. Hal ini sudah diatur dalam diskusi internal kami,” kata Arie.
Arie menjelaskan pada 4 Maret 2025, UI telah mengadakan pertemuan yang melibatkan empat organ penting, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI. Pertemuan ini dilakukan untuk menangani kasus disertasi Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia sebelumnya meraih gelar doktor dari Program Studi SKSG UI dengan predikat cumlaude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Sidang promosi doktornya dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) dengan didampingi oleh tim ko-promotor yang terdiri dari Prof. Chandra (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), Prof. Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), dan Dr. Athor (Direktur SKSG UI).
Kasus ini mencuat setelah dua jurnal tempat Bahlil mempublikasikan tulisannya, yaitu Migration Letter dan Kurdish Studies, dikategorikan sebagai discontinued atau predator pada Juli 2024.
Namun, pada saat tulisan tersebut di-submit, kedua jurnal tersebut masih terdaftar di Scopus.
UI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami akan memastikan bahwa semua proses akademik berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arie. (*)
Comment