Peristiwa

Korupsi Timah, Vonis Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun

179
×

Korupsi Timah, Vonis Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis dan Helena Lim. (Foto: Banten Ekpose)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjara untuk Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara korupsi Timah Rp300 Triliun.

Hukuman suami Sandra Dewi yang sebelumnya hanya 6,5 tahun, sekarang menjadi 20 tahun.

Selain Harvey Moeis terhadap pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Helena Lim juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan,” katanya dilansir dari kanal YouTube METRO TV pada Jumat, 14 Februari 2025.

Ia menambahkan, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp100 juta, 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus tersebut. (*)

Comment