Peristiwa

Soal Uang Komite, Pengurus Komite Laporkan Kepala SMA 5 Padang ke DPRD Sumbar

2830
×

Soal Uang Komite, Pengurus Komite Laporkan Kepala SMA 5 Padang ke DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Gedung SMA 5 Padang

PADANG – Komite sekolah dan orang tua murid melaporkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Padang ke DPRD Sumbar. Selain itu laporan juga disampaikan pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Laporan itu dibuat tertulis oleh orang tua murid atas nama Thamrin Malin Marajo. Thamrin menulis sejumlah keluhannya atas prilaku Kepala Sekolah tersebut. Terutama dengan upaya orang tua murid meminta keringanan uang komite tidak pernah digubris.

Dari laporannya, kepala sekolah tidak pernah mau memberikan keringanan bagi anak sekolah yang mengalami musibah atau keluarga tidak mampu. Sehingga semua siswa harus membayar uang komite yang ditetapkan.

“Ada siswa, termasuk anak saya meminta keringanan uang komite, dia tidak mau. Malahan mengancam saya tidak akan melegalisir ijazah anak saya jika uang komite tidak dilunasi. Ini namanya semena-mena, uang komite itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban,”sebut Thamrin, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, sekolah masih memungut uang perpisahan dari anak-anak, sementara uang perpisahan sudah dialokasikan dari uang komite. Pungutan tersebut juga sangat memberatkan sejumlah orang tua murid.

Bahkan kata Thamrin, Kepala Sekolah SMA 5 Padang, Azwarman juga menafaatkan uang komite Rp1,5 juta setiap bulannya. Sementara uang komite tersebut bukan untuk keperluan kepala sekolah, tapi membantu kekurangan untuk operasional sekolah.

Untuk itu, Thamrin berharap Dinas Pendidikan Sumbar melakukan investigasi terhadap penggunaan uang komite di SMA 5 Padang. Selain itu Dinas Pendidikan hendaknya dapat mempertimbangan mengganti kepala sekolah.

Terpisah, Ketua Komite SMA 5 Padang, Indra Mairizal mengakui adanya keluhan sejumlah orang tua murid terhadap prilaku Kepala SMA 5 Padang, Azwarman. Bahkan, pihaknya juga ikut menyurati Dinas Pendidikan Sumbar dan DPRD Sumbar.

“Benar, kami juga sudah mendapatkan informasi itu dari orang tua murid. Sebagai komite kami juga heran dengan prilaku kepala sekolah tersebut,”sebut Indra.

Kebetulan kami juga sudah menyurati Dinas Pendidikan Sumbar, termasuk DPRD Sumbar. Laporan kami terkait dengan hubungan dengan komite.

Laporan itu katanya, terkait dengan tindakan Kepala SMA 5 Padang, Azwarman yang tidak memberikan laporan penggunaan uang komite pada komite. Sementara laporan tersebut akan disampaikan oleh komite pada orang tua murid sebagai pertanggungjawaban.

“Sampai sekarang kami tidak mengetahui kemana saja uang komite yang dipungut dari orang tua murid dipergunakan. Dengan begitu kami tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban,”sebutnya.

Bahkan kata Indra, komite dilarang melakukan pertemuan antar pengurus komite. Bahkan, kepala sekolah pernah menyampaikan posisi Komite Sekolah setara dengan organisasi OSIS di sekolah.

“Ini jelas pandangan yang salah dari kepala sekolah, menganggap komite sekelas OSIS. Padahal keberadaan komite tersebut jelas dan diatur oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berasal dari untuk tokoh masyarakat,”ulasnya.

Menurutnya sejumlah kebijakan kepala SMA 5 Padang tersebut sudah banyak menyalahi aturan. Seperti memungut uang dari orang tua murid tanpa persetujuan dari komite.

Selain tidak ada tranparansi penggunaan uang komite, Kepala Sekolah juga berupaya membentuk kepengurusan komite sekolah baru, tanpa memperpanjang kepengurusan yang lama untuk menuntaskan pertanggungjawaban pada orang tua murid.

Dengan itu, akhirnya Komite SMA 5 Padang sepakat menyampaikan persoalah tersebut pada Dinas Pendidikan Sumbar dan DPRD Sumbar. Agar kepala sekolah bisa bertindak sesuai aturan.

“Kami 12 anggota komite sepakat membuat surat ini,”pungkasnya.

Kepala SMA 5 Padang Azwarman dihubungi mengakui ada komunikasi kurang baik dengan komite. Kondisi itu alasannya, karema komite meminta untuk perpanjangan masa bakti pengurus. Karena, pengurus komite sudah habis masanya terhitung 31 Januari 2025.

“Ada saya melaporkan keuangan, memang yang mengundang orang tua murid tidak atas nama komite hanya saya saja, alasannya kepengurusannya sudah habis,”ungkapnya.

Ditegaskannya, untuk laporan tersebut dia memiliki semua laporan keuangan. Dari laporan tersebut, uang komite bersisa Rp40 juta.

Sementara dari pungutan yang dilakukan untuk perpisahan katanya yang memungut adalah siswa, tidak ada melibatkan sekolah. Karena untuk perpisahan dilakukan di luar sekolah, sehingga membutuhkan tambahan biaya, untuk itu siswa yang melakukan pungutan yang dilakukan oleh ketua kelas.

“Jadi yang menggunakan juga siswa sendiri,”pungkasnya.(*)

Comment