BUKITTINGGI — Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, ada tiga kategori Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pemilih ke tempatnya secara langsung.
“Pertama pemilih terbaring sakit, kedua pemilih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres dan ketiga pemilih di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sudah dapat menyampaikan hak pilih,” ujar Rifa Yanas, Senin (25/11/2024).
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi pendidikan pemilih kepada pemilih disabilitas dan komunitas untuk pemilihan serentak nasional di salah satu hotel di kota itu.
Sosialisasi dilakukan bagian upaya untuk menyukseskan pemilihan serentak pada 27 November 2024 tersebut, menghadirkan Desri Nora sebagai narasumber dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Sejumlah komunitas yang ada di kota Bukittinggi terlihat hadir dalam acara itu. Komunitas dari disabilitas memberikan usulan, perlunya tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas.
Kata Rifa, TPS khusus bagi disabilitas berpotensi ada kendala bagi disabilitas dalam menyampaikan hak pilihnya.
“Jika dibuatkan TPS khusus bagi disabilitas, misalnya di salah satu tempat, menyulitkan bagi disabilitas yang tinggal jauh dari TPS khusus itu,” paparnya.
Rifa mengatakan, pihaknya dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan dibuat KPU pusat.
Pertanyaan dari peserta apakah di pemilihan Pilwako Bukittinggi dua kali putaran, ditanggapi Rifa hanya satu putaran, beda dengan daerah di DKI Jakarta.
“Untuk Pilwako Bukittinggi hanya satu putaran. Pasangan Calon (Paslon) maju lebih dari dua pasang, mana suara paslon tertinggi itu lah menjadi pemimpin di Bukittinggi,”
“Tak perlu 50 persen lebih, karena hanya berlaku di daerah DKI Jakarta. Di DKI paslon lebih 2 pasang jika suara kurang 50 persen plus, maka peraih suara tertinggi pertama dan kedua masuk putaran selanjutnya,” ungkapnya. (hmr)
Comment