EkonomiKota Padang

Pungut Retribusi Sampah, Perumda AM Kota Padang Siap Jalankan Tugas dari Pemko Padang

329
×

Pungut Retribusi Sampah, Perumda AM Kota Padang Siap Jalankan Tugas dari Pemko Padang

Sebarkan artikel ini
Kantor Perumda AM Kota Padang.ISt

PADANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang untuk penyesuaian tarif retribusi sampah. Retribusi sampah itu merupakah amanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.

Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein mengatakan, mungkin banyak dari masyarakat atau pelanggan yang bertanya-tanya mengenai retribusi sampah yang ada pada tagihan rekening air. Menurutnya itu adalah tugas Perumda AM Kota Padang yang diamanahkan Pemko Padang.

“Jadi ini tugas yang diberikan Pemko Padang sebagai pemilik perusahaan ini untuk menarik retribusi sampah. Tujuannya untuk menjaga kebersihan Kota Padang,”ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Perusahaan Transportasi China Dorong Kota Padang Gunakan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan

Dikatakannya, sebelumnya Perumda AM Kota Padang menarik retribrusi berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021 Tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Sebagai Wajib Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan.

“Maka berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Kota Padang, ditugaskan wajib memungut retribusi  persampahan melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya,”ujarnya.

Dijelaskannya, tagihan pungutan persampahan tersebut nantinya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan. Itulah sebabnya mengapa ada tagihan retribusi sampah di tagihan rekening air pelanggan.

Dukung Pemko
Diakuinya pada 1 Agustus 2024 akan ada penyesuaian tarif retribusi sampah. Penyesuasian itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.

Baca Juga:  Sebanyak 3.521 Formasi CPNS Resmi Dibuka di Sumbar, untuk Provinsi Ini Linknya

Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024, dengan rincian: Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp. 19.550, Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp. 24.437, Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp. 34.212 dan Rumah Tangga Kelas Atas: Rp. 55.904. Pemungutan retribusi dilakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.

“Karena ini tugas yang diberikan pada perusahaan, maka Perumda AM Kota Padang pasti mendukung program ini. Untuk pelangga kami dapat memahami penjelasan ini,”ujarnya.(Bdr)