Sumatera Barat

DPRD Sumbar Gelar Rapurna, Penyampaian Nota KUA – PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Penyiaran

155
×

DPRD Sumbar Gelar Rapurna, Penyampaian Nota KUA – PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Penyiaran

Sebarkan artikel ini

PADANG – DPRD Sumbar gelar rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar KUA- PPAS 2025 dan penyampaian tanggapan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang Penyelenggara Penyiaran di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (10/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Indra Dt Rj Lelo. Sedangkan Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Sumbar Audy Joinaldy, seluruh Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 89 PP No. 12 / 2019, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS memuat prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan sesuai dengan skala prioritas daerah.
Mengacu kepada muatan KUA – PPAS tersebut, maka substansi pokok yang akan dibahas dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2025 nanti, adalah terkait dengan kondisi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang diusulkan pada tahun 2025 sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah.

Dan sesuai dengan agenda utama Rapat Paripurna ini, kita berikan kesempatan kepada Sdr. Gubernur, untuk dapat menyampaikan Pengantar terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025.

Dan pihaknya telah mendorong pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat meningkatkan perekonomian Sumbar, karena dimasa akan datang sangat penting dalam pencapaian target PAD untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar.

“Kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan,” ujar Suwirpen.

Menurut Suwirpen , KUA- PPAS disampaikan dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan dapat dilaksanakan tepat sasaran.

“Kita juga mendorong anggaran KUA-PPAS 2025 ini dapat saling berkaloborasi dengan nasional, karena bagaimana pun anggaran yang terbatas tidak membuat kita tertinggal,” ujar Suwirpen.

Kata Suwirpen, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah.

“Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan,” ujar Suwirpen.

Menurut Suwirpen, dewan telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi dibacakan Wagub terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD. “Kita akan menerima masukan dan keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar,” ujar Suwirpen.
Kemudian, banyak kebijakan anggaran yang harus diakomodir dalam KUA-PPAS Tahun 2025, baik kebijakan untuk pemenuhan target kinerja Gubernur dan Wagub saat ini, maupun kebijakan anggaran untuk mengantisipasi adanya peralihan kepemimpinan daerah hasil Pilkada Tahun 2024.(*/drd)

Comment