Sumatera Barat

BPK Serahkan LHP atas LKPD 2023 di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

253
×

BPK Serahkan LHP atas LKPD 2023 di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekwan Raflis dan Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joinaldy.

LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Sumbar Slamet Kurniawan mengatakan, berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA  Ketua DPRD Sumbar Sebut Peranan Relawan Kemanusiaan Tidak Perlu Diragukan

“Dengan demikian Pemprov Sumbar telah mendapatkan opini WTP 12 kali
berturut-turut sejak tahun 20 12. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan
keuangan,” kata Slamet.

Slamet tambahkan, BPK ingin
menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.

“Setiap rupiah yang
dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Pemprov Sumbar Tahun 2023, opini dari pemeriksaan atas LKPD Sumbar Tahun 2023, kembali mendapatkan opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke – 12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  Paripurna, DPRD Bahas Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Sumbar

“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Sumbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Sumbar dan kepada Pemprov beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumbar,” kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023, ucap Supardi, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

BACA JUGA  Mobil Ringsek Karena Kecelakaan, Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Selamat

Perlu dipahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, kami dari DPRD Provinsi Sumbar akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumbar 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024,” ujarnya..(*/drd)

Comment