PADANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat naik menjadi Rp2,8 juta rupiah untuk 2024. Angka tersebut naik dari Rp2,7 juta pada 2023 atau setara 2,52 persen.
“Benar kami dewan pengupahan sudah menggelar rapat dan memutuskan UMP 2024 naik,”sebut Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk Senin (20/11/2023).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar telah mengadakan rapat dan sudah memperoleh kesepakatan untuk mengajukan penetapan UMP Provinsi Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp.2.811.449,27. Mengalami kenaikan sebesar Rp.68.973,- (2,52 %) dibanding UMP Tahun 2023 yang lalu (sebesar Rp.2.742.476,-).
Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-768-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Bdr)
Comment