PADANG – Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan tidak ada kewajiban orang tua membeli seragam di koperasi sekolah. Terutama untuk SMA dan SMK di Sumbar.
“Belilah dimana saja, di koperasi sekolah juga bisa, tapi bukan dipaksa. Sekolah dan komite, tidak ada urusan seragam-seragam,” kata Kadisdik Sumbar, Barlius, Selasa (4/7) di Padang sebagaimana dikutip dari Hariansinggalang.co.id.
Dikatakannya, seragam anak SMA bisa dibeli dimana saja, di pasar, di tukang jahit atau minta bantu ke koperasi sekolah. Syaratnya, asal corak, gaya dan dasar kainnya sesuai aturan. Bagi anak yang tak mampu, masih bisa memakai baju bekas SMP dan tinggal mengganti logo sekolah.
Seperti tahun- tahun sebelumnya, sebagian siswa atau sebagian besar malah, membeli di koperasi. Ini dikeluhkan tapi dibeli juga. Sedikit di antaranya membeli di luar, misalnya di toko atau dijahit sendiri.
Fenomena membeli seragam di koperasi, sebenarnya muncul, karena dua hal. Pertama, bergegas, kedua orang tua tak mau ribet dan menghindari masalah.
“Yang penting seragam anak, harganya juga sama. Jika dipikir-pikir koperasi juga membeli ke tukang jahit, pusing saya yang begini-begini,” kata salah seorang wali murid yang anaknya masuk SMA di Padang.
Kadisdik Barlius mengimbau, agar seragam sekolah jangan jadi beban pikiran. “Baju SMP juga bisa, tak perlu baru, ganti saja logonya,” kata dia.
Ia juga mengimbau Kacabdin dan Kepsek se Sumatera Barat untuk hal- hal berikut.
Melayani pendaftaran ulang siswa sampai batas waktu maksimal, terutama di hari terakhir mendaftar ulang.
Harap dihubungi orang tua atau calon siswa agar segera mendaftar ke sekolah sebelum jadwal daftar ulang habis, sekaligus sampaikan bahwa bagi yang lulus dan tidak mendaftar ulang, maka tidak bisa lagi mendaftar di jalur selanjutnya.
Saat pendaftaran ulang siswa tidak ada memungut uang apapun ke calon peserta didik.(*/Bdr)







