Hukum

Kasus Pengusiran Wartawan, Setelah ke Polda Oknum Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman Sumbar

551
×

Kasus Pengusiran Wartawan, Setelah ke Polda Oknum Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman Sumbar

Sebarkan artikel ini
Perwakilan masyarakat pers Sumatera Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan menyerahkan laporan dan kronologi kejadian kepada pegawai Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5/2023).Ist

PADANG — Usai melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), masyarakat Pers Sumbar kembali melaporkan oknum Pemprov Sumbar ke Ombudsman Sumbar, Senin (15/5/2023).

Perwakilan masyarakat pers Sumbr yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melaporkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi Sumbar ke Ombudsman.

Koalisi menduga ada malaadministrasi dalam pengusiran jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu.

Enam perwakilan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK), termasuk dua jurnalis korban pengusiran tersebut, melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5/2023), sekitar pukul 10.00.

Laporan mereka diterima oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dan jajaran.

BACA JUGA  Gakkum ODOL, BPTD IV Layangkan 15 Surat Tilang

Koordinator KWAK Fachri Hamzah mengatakan, ada dugaan malaadministrasi dalam kasus pengusiran dan pelarangan belasan jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (9/5/2023).

Selain indikasi penyalahgunaan wewenang, pihak pemprov juga diduga tidak punya prosedur yang jelas dalam peliputan kegiatan pemerintahan.

”Ketika pengusiran kemarin kami melihat tidak adanya prosedur yang jelas. Kawan-kawan jurnalis diusir. Kalau ada yang diundang (sementara yang lain diusir), berarti ada tebang pilih oleh Pemprov Sumbar terhadap jurnalis dalam proses peliputan,” kata Fachri, yang juga kontributor Tempo ini.

Adel Wahidi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari KWAK. Jurnalis melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan adanya pengusiran dan pelarangan liputan oleh pihak pemprov. Perbuatan itu juga dianggap jurnalis tidak etis dilakukan oleh penyelenggara atau petugas layanan di pemprov.

BACA JUGA  Notaire Series Pengwil INI Sumbar Usung Konsep Go Green

”Laporan sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman. Kami segera memverifikasi kelengkapan formil dan materilnya. Kalau dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dan diperiksa oleh bagian keasisten bidang pemeriksaan,” kata Adel.

Adel melanjutkan, proses verifikasi formil dan materil ini paling cepat butuh waktu sepekan. Walakin, koalisi wartawan meminta agar proses ini disegerakan. Sebab, dampak dari permasalahan ini, akses informasi terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumbar terputus.

”Atas kejadian ini, wartawan tidak mau memberitakan (kegiatan pemprov). Ini sangat berbahaya untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Adel.

Menurut Adel, Ombudsman perlu mengecek, apakah di Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar ini ada semacam prosedur bagaimana melayani dan memberikan informasi kepada jurnalis.

BACA JUGA  Dua Tersangka Korupsi Ganti Rugi Ganti Rugi Lahan Tol Padang- Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Kemudian, apakah petugas yang mengusir mendapatkan perintah dari atas atau perilaku penyalahgunaan wewenangnya hanya setingkat petugas itu.

Pengusiran dan pelarangan liputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu terjadi di Auditorium Gubernur Sumbar pada Selasa lalu. Sebagian jurnalis yang sudah berada di dalam ruangan diusir oleh staf Pemprov Sumbar. (*/Bdr)

Comment