BUKITTINGGI –Persoalan keluhan pwngunjung terhadap mahalnya parkir selamat tidak lagi terdengar. Hal itu setelah pengelolaan parkir langsung ditangani Pemko Bukittinggi, dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak.
Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah paling tidak bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/8/2022) siang mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.
“Mereka diberi gaji Rp90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2,7 juta atau sesuai UMR,” paparnya.
Disampaikan, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjiannya, yang mana setiap tahun diperpanjang.
“Mereka yang diangkat sebagai pegawai kontrak berjumlah 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi,” ucapnya.
Menurut Andy, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang, dan ada pula satu orang per titik parkir.
“Sebagai pegawai kontrak Dishub, para Jukir itu bisa kita dipindahkan ke titik parkir lain, selain di titik parkir tempat sebelumnya mereka ditugaskan,” tuturnya.
Disampaikan Andy, pada tahun anggaran 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengutan parkir ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar.
“Dari catatan kita, sampai Agustus 2022 ini sudah terealisasi sebesar Rp2 miliaran. Saat ini para Jukir tengah terus berupaya agar target parkir Rp3,7 miliar di 2022 tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Sekedar untuk disimak, target parkir Rp3,7 miliar per tahun ditetapkan pemerintah dengan jumlah 33 titik parkir resmi, maka dapat dirata-ratakan pungutan retribusi parkir salah satu penyumbang PAD Bukittinggi dihitung per hari hanya berkisaran Rp311 ribu lebih per titik parkir.
Sementara jumlah Jukir sebanyak 48 orang diangkat menjadi pegawai kontrak dengan pengeluaran sebesar Rp90 ribu sehari, maka ada sebesar Rp4,3 juta lebih per harinya biaya dikeluarkan Pemko Bukittinggi.(amr)







