Umum

23 Mei Kepengurusan Kadin Sumbar Berakhir, Rencana Musprov Belum Jelas

581
×

23 Mei Kepengurusan Kadin Sumbar Berakhir, Rencana Musprov Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

PADANG-Sesuai dengan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar dilaksanakan, di Hotel Mercure Padang, 23 Mei 2017, maka masa jabatan kepengurusan Kadin Sumbar, 23 Mei 2022. Hal itu juga mengacu kepada pasal 36 ayat 1 anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin , masa kepengurusan Kadin periodisasi hanya jangka waktu 5 tahun.

Kemudian, pasal 23 AD/ART Kadin jika jangka waktu kepengurusan Kadin Sumbar sudah habis, namun Musprov belum dilaksanakan, maka dewan pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara (Caretaker ) untuk mempersiapkan pelaksnaan Musprov.

“Lalu berdasarkan pasal 25 ayat 2 AD/ART Kadin tentang musyawarah provinsi/ kabupaten kota.yang berbunyi musyawarah provinsi/ kota kabupaten diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun, yang pelaksanaannya paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir, ” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar S Budi Syukur Dt Bandaro Jambak SH, Jumat (15/7/2022).

Ditambahkan Budi, pasal 25 ayat 2 b AD/ART berbunyi dewan pengurus kadin provinsi memberitahukan rencana Musprov selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaannya.
Untuk musyawarah provinsi diberitahukan kepada Kadin Indonesia, perangkat Kadin provinsi yaitu dewan pertimbangan dan dewan penasehat, dewan pengurus, Kadin kabupaten dan kota serta anggota luar biasa yaitu asosiasi dan himpunan serta organisasi pengusaha tingkat provinsi. juga diatur dalam PO No skep/058/DP/058/VIIII/ 2018 pasal 3 ayat 2.

“Saya selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar sampai hari ini tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis tentang Musprov Kadin Sumbar , sebagaimana yang diamanahkan dalam Ad/ART Kadin.,” ucap Budi.

Dikatakan Budi, begitu juga Kadin kabupaten dan kota serta anggota luar biasa Kadin asosiasi dan himpunan juga tak ada pemberitahun pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar.
Karena pasal 29 ayat 4 menyatakan bahwa peserta Musprov adalah anggota biasa diwakili Kadin kabupaten dan kota serta anggota luar biasa diwakili asosiasi dan himpunan tingkat provinsi. Kemudian, selain diatur AD/ART pelaksanaan musyawah provinsi Kadin, juga diatur dengan peraturan khusus yaitu peraturan organisasi (PO) No skep/ 058/dp/VIII/2018 tentang PO mengenai pedoman penyelenggaraan musyawarah provinsi Kadin.

Baca Juga:  Dalam Menjaga Soliditas Antar Komponen, Danlantamal II Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Silaturahmi Kamtibmas 

Dengan tegas menyebutkan pada bab II pasal 3 ayat 1 bahwa musprov diaelenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab dewan pengurus Kadin provinsi satu kali dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan musprov periode sebelumnya. Pemberitahuan secara tertulis tentang pelaksanaan Musprov Kadin adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan secara tegas diatur pada pasal 3 peraturan organisasi tentang pedoman penyelenggaraan musprov kadin.

Pemberitahun tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 4 bahwa surat pemberitahuan harus diterima 2 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah provinsi, kalau pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar, 23 Juli 2022 maka pemberitahun musprov sudah harus diterima, 23 mei 2022 oleh dewan penasehat, dewan pertimbangan, dewan pengurus, kadin kabupaten dan kota, anggota luar biasa Kadin Sumbar yaitu organisasi dan himpunan. Namun, sampai hari ini tak satupun yang menerima surat pemberitahuan musprov kadin sumbar.
Lalu, pasal 3 ayat 5 PO pedoman penyelenggaraan Musprov Kadin secara tegas menyatakan jika pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ayat 1 , pemberitahuan secara tertulis tentang penyelenggaraan Musprov belum diterbitkan, dikirimdan diterima Kadin indonesia, perangkat organisasi kadin provinsi ( dewan penasehat dewan pertimbangan dan dewan pengurus ) Kadin kabupaten dan kota, anggota luar biasa Kadin provinsi dan anggota biasa maka kadin indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk dewan pengurus sementara ( Caretaker ) untuk mempersiapkan dan melaksanakan mussyawata provinsi.

Secara jelas dan tegas diatur pelaksanaan Musprov ini dan tak bisa dilanggar, kalau dilanggar sanksi yang tegas. Tugas panitia pengarah SC dan panitia pelaksana juga diatur sedemikian rupa agar Musprov berjalan baik berupa administrasi, surat menyurat pada pemerintah, pembicara, mempersiapkan bahan bahan serta tempat dan masih banyak lainnya.

Dan yang lebih penting sebagai mana layaknya musprov adalah pemilihan ketua umum, PO juga mengatus secara tegas agar pemilihan berlangsung aman lancar dan terbuka maka diatur pasal 4 ayat ayat 4 dimana diatur bahwa pencalonan ketua umum diumumkan selambat lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musprov dan ditutup pada 7 hari kalender sebelum pembukaan Musprov. Sampai 15 Juli 2022 panitia Musprov Kadin Sumbar belum mengumumkan tentang pendaftaran calon ketum umum Kadin Sumbar.

Baca Juga:  Nakes Lantamal II Padang Beri Pelayanan Vaksinasi di Mapolda Sumbar

Begitu juga panitia pelaksana maupun panitia pengarah setahu kami juga belum terbentuk. Kadin berbeda dengan organisasi lainnya yang mana pada Musprov yang memberikan pertanggungjawaban bukan hanya ketua umum melainkan juga perangkat organisasi kadin sumbar yaitu dewan penasehat dan dewan pertimbangan, akan menyampaikan pertanggungjawan di hadapan peserta musprov. semua diatur ad art dan PO.

Sebelum pelaksanaan Musprov , dewan pertimbangan harus melaksanakan konvensi anggota luar biasa untuk menentukan wakil wakil dari anggota biasa yang akan menjadi peserta di musyawah provinsi Kadin sSumbar. “Setelah kami amati Musprov Kadin Sumbar diatur sedemikian tegas baik AD /ART maupun PO kita hanya menjalankan sesuai aturannya,” kata Budi.

Jikka melihat melanisme pelaksanaan di atas maka pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar tidak bisa terlaksana dalam rentang waktu yang diatur AD/ART maupun peraturan organisasi. Maka informasi yang beredar melalui media online bahwa pelaksanaan musyawah provinsi Kadin Sumbar dilaksanakan 23 Juli 2022 dan penutupan pendaftaran calon ketum kadin Sumbar 16 Juli 2022 pukul 16 WIB.Jika hal ini dilakukan Kadin Sumbar maka pelaksanaannya melanggar AD /ART dan PO tentang petunjuk pelaksanaan musyawarah provinsi. Kadin Indonesia harus melakukan langkah langkah agar memberikan sanksi yang tegas .
Dewan pertimbangan setelah memgadakan rapat juga telah memgirimkan surat kepada Kadin indonesia dan tembusan pada ketua dewan pertimbangan Kadin Indonesia dan Ketua kKadin Sumbar menyikapi permasalahan yang terjadi di Kadin Sumbar. (drd)