PADANG – Dinas Perhubungan Sumbar memperketat pengawasan angkutan orng jelang libur natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membentuk poksi bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif.
“Pertama langkah kita beranjak dari regulasi yang ada secara bertingkat,”sebut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi Kamis, (23/12/2021).
Dikatakannya, ada tiga regulasi yang harus dijalankan Dinas Perhubungan dalam mengamankan libur nataru. Pertama adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24/2021, Instruksi Mendagri No 66/2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 109/2021.
Menurutnya dengan regulasi tersebut, Dinas Perhubungan harus memastikan penanganan libur nataru dengan menjamin keselamatan lalu lintas, menjamin kenyamanan dan kelancaraan lalu lintas.
Membantu dan mengarahkan sistem lalu lintas selama masa natal dan tahun baru. Memberikan pelayanana perjalanan masyarakat sesuai kebutuhan.
“Memastikan keselamatan kita juga tetap melakukan pemeriksaan kelaikan jalan kendaraan,”katanya.
Untuk menjamin keselamatan, Dinas Perhubungan memastikan kendaraan yang melayani penumpang laik jalan. Untuk itu petugas melakukan pengecekan, kondisi kendaraan sebelum beroperasional.
Khusus untuk angkutan laut, Dinas Perhubungan juga memberikan bantuan jaket keselamatan bagi kapal penumpang.
“Pengecekan kelaikan kendaraan itu penting. Untuk angkutan laut kita juga pastikan kapasitas penumpang dan jaket pelampung bagi penumpang,”katanya.
Sementara untuk memastikan kesehatan, Dinas Perhubungan juga memastikan penumpang yang menaikan angkutan umum harus mematuhi protokol kesehatan covid-19. Selain itu juga ada syarat vaksin, bagi penumpang yang belum vaksin. Untuk antar pulau seperti ke Pulau Jawa harus memperhatikan bukti negatif rapid antigen.
“Kita juga memastikan penumpang sehat, mereka harus sudah vaksin. Ini penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus covid-19,”tegasnya.
Untuk pengamanan, Dinas Perhubunga bekerjasama dengan Kepolisian untuk mengarahkan sistem lalulintas selama masa natal dan tahun baru.
Saat ini di Sumbar terdapat sebanyak 5 tirminsl tipe A, 5 terminal tipe B, 4 dermaga penyebarangan, 3 lintasan pengebarangan dan 2 kapal penyeberangan. Terdapat sepanjang 162,20 jalur operasional dari total 313,92 jalur kereta api.
Termasuk 1 pelabuhan laut utama, 6 pelabuhan laut pengumpul dan 4 pelabuhan laut rergional. Ditambah dengan 1 bandara internasionaldan 2 bandara lokal.
Untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terdapat sebanyak 82 perusahaan 3120 armada dan 93.600 tempat duduk. Angkutan kota antar provinsi (AKAP) terdapat sebanyak 35 perusahaan dengan armada 410 dengan kapasitass 14.350 tempat duduk. AJAP sebanyak 28 perusahaan, 175 armada dan 1.400 angkutan perhari.
Kemudian AJDP sebanyak 18 perusahaan 185 armada dengan 2.590 tempat duduk. Ditambah dengan pemadu moda sebanya 10 armada dengan 368 angkutan perhari. (Bdr)







