PADANG – Pemerintah memutuskan menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dari sebelumnya jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, kemudian digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Hal itu karena untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19. “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW kata Kamaruddin Amin tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sekadar diketahui, perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya. (*/int)
Comment