Politik

Tegaskan Amasrul Tak Diberhentikan, Hendri Septa Sebut Amasrul ‘Double Job’

364
×

Tegaskan Amasrul Tak Diberhentikan, Hendri Septa Sebut Amasrul ‘Double Job’

Sebarkan artikel ini
Wako Hendri Septa berikan keterangan, Selasa (24/8).ist

PADANG – Walikota Padang Hendri Septa menyebut saat ini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Amasrul sedang lakukan double job (jabatan ganda). Menurutnya itu sangat tidak boleh.

“Saya pikir pak Amasrul itu double job, kan di Kota Padang belum diberhentikan. Sekarang sudang dilantik di Provinsi, saya tidak ada berikan izin sebagai pimpinannya,”ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Diungkapkannya, sebagai Sekdako Padang nonaktif. Hingga kini masih Pemko Padang masih memberikan hak-haknya sebagai Sekdako.

“Hak-haknya masih diberikan, hanya mobil dinas Altis yang dikembalikan. Sementara satu lagi mobil dinas jenis Innova belum dikembalikan. Itu buktinya masih diberikan haknya,”katanya.

Disebutkannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Jika ada PNS yang sedang dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin, kemudian dibebastugaskan, maka hak-haknya tetap diberikan.

Baca Juga:  Kolaborasi dan Soliditas Bantu Daerah Lewati Pandemi COVID-19

Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga memastikan Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Karena sejak dilantik menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul belum diberhentikan.

Untuk itu, Hendri akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,”sebut Hendri.

Hendri Septa juga heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.

Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Untuk itu, Hedri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.

Baca Juga:  Aprinaldi Politisi Piaman Ikut Seleksi Kontestasi Pilkada 2024

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaa tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.

Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.

“Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,”ungkapnya heran.

Hadir pada kesempatan itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis.(Bdr)