Nasional

Berjasa Tangani Covid-19, Jokowi Berikan Anugrah Kehormatan pada 335 Tokoh

144
×

Berjasa Tangani Covid-19, Jokowi Berikan Anugrah Kehormatan pada 335 Tokoh

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi menyerahkan anugerah kehormatan pada perwakilan penerima, Kamis (12/8/2021).ist

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, (12/8/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta.
Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

BACA JUGA  Kedatangan Kapal Perang Cirebon - 543 Disambut Orang Tua Prajurit yang Usai Menyelesaikan Pendidikan

Penerima Bintang Mahaputera ialah sebagai yakni;
1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. dan almarhum I Gede Ardika;
2. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata, S.H., M.H.;
3. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. dan Dr. (H.C.) Dipl.-ing Jacobus Busono.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

BACA JUGA  Pelayanan Vaksinasi Nakes TNI AL Lantamal II Padang Ditinjau Panglima TNI 

Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.

Comment