BudayaUmum

DMI Padang Minta Laksanakan Sholat Ied Pedomani SE Gubernur

128
×

DMI Padang Minta Laksanakan Sholat Ied Pedomani SE Gubernur

Sebarkan artikel ini

PADANG – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang H Maigus Nasir SPd mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri terpaksa dilaksanakan di rumah masing masing, dengan mempedimani Surat Edaran (SE) Gubernur yang menyatakan daerah Sumbar berstatus orange dan merah karena terdampak Covid-19.

Oleh karena itu saya mengajak dan menghimbau agar kita semua bijak dan arif dalam melaksanakan solat ied nantinya, ” ujar Maigus Nasir didampingi Sekretaris DMI M Fikar Dt Rajo Magek dan Ketua Harian Johardi Dt. Rj Putiah saat berbuka bersama di RM Sederhana, Senin (10/5 /2021).

Dikatakan Maigus, diharapkan DMI masing masing kecamatan di Kota Padang bisa menyampaikan kepada jamaah agar benar-benar mematuhi aturan prokes Covid-19. Tehadap seluruh pengurus masjid jika melaksankan Sholat Ied agar menyediakan masker, bagi yang tidak pakai masker serta hand sanitizer di pintu masjid. Andaikan jamaah tidak mau memakainya maka tidak diperbolehkan melaksanakan sholat di masjid.

BACA JUGA  Terbaik di Sumbar, Walikota Padangpanjang Fadly Amran Terima Penghargaan STBM Award

“Kita mohon Pemko Padang agar arif dan bijak tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, karena masyarakat belum banyak yang tahu dan pengurus masjid tentu harus melakukan musyawarah sementara waktu sudah kasip,” ujar Maigus.

Maigus yang juga anggota DPRD Sumbar mengatakan, selain mematuhi Prokes dengan sungguh-sungguh, wabah Covid-19 ini bisa lenyap hanya dengan pertolongan Allah SWT.

Diminta pengurus masjid untuk tetap menjaga seluruh jamaahnya dalam beribadah sehingga selalu menjaga protokol kesehatan.“Apa yang digariskan pemerintah tentunya harus dipatuhi dengan baik,” kata Maigus. (rjk)

Comment