BUKITTINGGI – Sehubungan masuknya bulan suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M, Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar menghimbau seluruh lapisan masyarakat kota setempat untuk menyambut bulan yang penuh berkah dan maghfirah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. Hal ini disampaikan Walikota Bukittinggi melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (12/4).
Berikut himbauan Walikota Erman Safar yang berbentuk edaran dengan Nomor 400/ 151/ Kesra/ 2021 :
1- Meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah guna meningkatkan diri kepada Allah SWT.
2- Menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan di masjid, mushalla, pasar, sekolah, kantor, rumah serta lingkungan lainnya agar tercipta rasa aman dalam beribadah.
3- Menjadikan ibadah puasa sebagai sarana melatih jasmani dan rohani dalam mengendalikan hawa nafsu, mempertebal keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT.
4- Menyantuni fakir miskin dan kaum dhuafa guna menambah amal ibadah serta memperkokoh kesetiakawanan sosial.
5- Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, agar mengunci rumah dengan baik, mematikan listrik, mematikan kompor selama melaksanakan ibadah tarawih.
6- Menghindari dan membentengi diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya terorisme, narkoba, perilaku amoral dan penyakit masyarakat yang dapat menghancurkan masa depan umat.
7 – Mengantisipasi penularan virus corona (Covid -19) dengan cara :
a- Melaksanakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)
b- Menjaga kebersihan badan dan pakaian
c- Menutup mulut, dengan tissue atau sapa tangan saat bersin maupun batuk.
d- Menghindari, mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar rumah.
e- Membawa sajadah atau alas sujud pada saat sholat berjamaah di masjid atau mushalla.
8 – Mengendalikan diri dari segala perbuatan yang dilarang agama, adat dan peraturan perundangan-undangan dengan tidak:
a- Membuka usaha atau berjualan makan dan minuman dalam bentuk restoran, rumah makan, kaki lima dalam bentuk lain pada siang hari.
b- Menjual minumam keras dan bentuk lainnya
c- Memasang atau menempel gambar, merk maupun tulisan minuman keras yang melanggar kesopanan, adat istiadat dan norma agama.
d- Menjual atau membunyikan petasan atau mercon, meriam bambu, kembang api dan sejenisnya.
e- Melakukan kegiatan balapan liar dan atau menggunakan kendaraan berknalpot suara keras yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah ramadhan.
f- Berdua-duaan laki-laki dan perempuan (berpacaran) yang melanggar tatakrama, agama dan adat.
9 – Menghentikan kegiatan hiburan di hotel, cafe, karaoke, warung internet, game online, play station pada waktu ibadah puasa dan shalat tarawih. (aef)







