BUKITTINGGI – Masyarakat wajib pajak, dihimbau agar melaporkan SPT tahunan 2020 sebelum jatuh tempo. Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Sumatera Barat, Akhirudin, melalui Kasubag Umum, Wismar kepada wartawan di kantor KPP kota itu, Rabu (20/1/2021).
“Himbaun terhadap masyarakat wajib pajak tersebut dimaksudkan agar terhindar dari sanksi administrasi seperti denda,” kata Wismar.
Ia menjelaskan, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2021, sementara DPT tahunan badan 30 April 2021.
“Bagi wajib pajak pribadi maupun badan, meski tak berpenghasilan diwajibkan melaporkan SPT tahunan,” jelasnya.
Dikatakan Wismar, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan 2020, baik pajak pribadi atau badan akan dikenakan sanksi administrasi.
“Jika masalah materi isi laporan SPT tahunan tidak benar, akan dilakukan pemeriksaan. Dan apabila hasil pemeriksaan telah benar, maka selanjutnya dilakukan penagihan,” terangnya.
Menurut dia, saat pandemi Covid-19, kemungkinan saja banyak usaha yang jatuh bangkrut. Kendati demikian, SPT tahunan yang wajib dilaporkan hanyalah laba.
“Baik pribadi maupun badan pada masa pandemi ini mengalami kerugian, tapi kerugian tersebut tidak dikenakan pajak,” sebutnya seraya mengatakan, wajib badan itu menggunakan pembukuan, dan kerugian tahun ini dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
Wismar lanjutkan, jika wajib pajak pribadi atau badan mengalami kerugian akibat terdampak Covid-19, laporan SPT tahunan tetap dilaporkan.
“Kedua jenis wajib pajak tersebut mengalami kebangkrutan disebabkan pandemi atau mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan, bagaimana pun tetap dikenakan saksi administrasi berupa denda. Kemudian, denda terbit, tagihan baru wajib dibayarkan,” ingatnya.
“Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan untuk pribadi didenda Rp100 dan badan dengan denda Rp1 juta,” sambung Wismar.
Dikatakan lagi, SPT tahunan tersebut, melaporkan kegiatan atau penghasilan. Di SPT badan ada penghasilan dan biaya. Jika biaya lebih besar dari pendapatan, artinya rugi dan rugi itu tak dikenakan pajak.
Menurut Wismar, keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan dikenakan denda. Namun tidak berpenghasilan, wajib pajak tetap diminta membayar denda tersebut.
Sedangkan pengampunan terhadap wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, lanjut Wismar, upaya hukum untuk pengampunan tersebut ada, misalnya saja wajib pajak boleh mengajukan penghapusan sanksi.
“Syarat pengapusan sanksi itu adalah membuat permohonan dan melaporkan ke KPP dengan alasan jelas. Untuk formulir permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi itu tersedia di kantor KPP ini,” sebutnya.
Seperti diketahui, KPP Pratama Bukittinggi melayani SPT tahunan untuk lima wilayah, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. (ank)
Comment