Sabtu, Januari 23, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

Sabtu, 28 November 2020 | 07 : 21
- Kategori : Hukum
Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Pengurus Kredit Miikro Kelurahan (KMK) di 25 kelurahan di Kota Padang hingga November 2020 telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemanggilan pengurus KMK di 25 kelurahan tersebut untuk menuntaskan dana KMK yang macet pengembalianya sejak tahun 2019 lalu.

“Pemanggilan pengurus KMK dilakukan kejaksaan di 50 kelurahan di Kota Padang ini merupakan kerja Pemko Padang melalui Diakop UKM dengan Kejari Padang,” ujar Kadis Koperasi dan UKM Padang Suhandra didampingi Kabid Pengawasan Arlis, Senin (23/11).

BACA JUGA

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tingkatkan Standar Mutu Notaris, ‘Pengwil INI Sumbar Bertamasya ke Kampus Merah’

Dikatakan Arlis, hingga Desember kasus dana KMK segera dituntaskan, yang bermasalah di 50 kelurahan dari 104 Kelurahan yang ada di Kota Padang. Hingga sekarang dana KMK yang macet tersebut masih beredar di tengah tengah masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar.

“Dari Rp9, 5 miliar tersebut sudah berhasil dikembalikan atau ditransformasikan kembali ke KJKS atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) senilai Rp 209.181.451. Artinya, sudah ada kemajuan dari progres pengembalian dana KMK bermasalah tersebut ke KSPPS,” ujar Arlis.

Ditambahkan Arlis, untuk menuntaskan masalah hingga 18 Desember mendatang, Diakop UKM Padang telah membuat surat pernyataan dengan masyarakat dan pengurus KMK di Kelurahan yang bermasalah tesebut. Maka untuk itu diimbau kepada masyarakat dan pengurus KMK di 50 kelurahan tersebut untuk mengembalikan dana yang pernah dinikmati.

“Kemudian, jangan pernah berpikir dana yang disalurkan untuk permodalan usaha mikro tersebut sebagai dana hibah habis begitu saja,” ujar Arlis.

Ditambahkan Arlis, sejak tahun 2018 lalu, dana KMK ini digulirkan ke 50 kelurahan pada 7 kecamatan di Kota Padang . Pada saat itu, Pemko menggulirkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk menambah permodalan usaha mikro untuk masyarakat.

Untuk percepatan pengembalian dana KMK yang macet tersebut Pemko Padang melalui Diskop UKM membentuk tim pelaksana. Sesuai dengan pembentukan tim pelaksana berdasarkan Perwako Padang No. 111/ 2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembalian dan Pemindahan Dana KMK ke KSPPS. Serta Perwako Padang No 112 tentang Tim Pengendalian dn pengawasan Koperasi Tahun 2019 lalu. (rjk)

Berita Terkait

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
Tingkatkan Standar Mutu Notaris, ‘Pengwil INI Sumbar Bertamasya ke Kampus Merah’

Tingkatkan Standar Mutu Notaris, ‘Pengwil INI Sumbar Bertamasya ke Kampus Merah’

Sabtu, 16 Januari 2021 | 16 : 17
Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Sabtu, 5 Desember 2020 | 15 : 45
KPK Berharap Padangpanjang Tak Masuk Catatan KPK

KPK Berharap Padangpanjang Tak Masuk Catatan KPK

Kamis, 26 November 2020 | 00 : 12

Komentar

METRO TERKINI

Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Lantamal II Padang Peduli Korban Bencana Gempa Mamuju Sulbar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 13 : 40
Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kasubag Umum KPP Pratama: Wajib Pajak Tak Dikenakan Sanksi, Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 48
Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Pengoperasian RSUD Bukittinggi Terbentur Izin, Namun APBD Sudah Dalokasikan Rp23 Miliar 

Kamis, 21 Januari 2021 | 09 : 41
 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

Rabu, 20 Januari 2021 | 14 : 40
Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Peringati HPN ke 75, Pemerintah Nagari Pasia Laweh Gelar Jambore Jurnalistik 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08 : 05
200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

200 Ha Lebih Sawah di Korong Asam Pulau dan Rimbo Kalam Padangpariaman Terancam Gagal Panen

Selasa, 19 Januari 2021 | 09 : 04
Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Kampung Tageh Perumnas Belimbing Disigi Tim Penilai Provinsi Sumbar

Senin, 18 Januari 2021 | 21 : 54
Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Tanah tak Diblokir, BPN Padang tak Mau Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14 : 37
Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Menaker RI Ida Fauziah Apresiasi Produk Kuliner yang Dikembangkan Fatayat NU Padangpariaman

Minggu, 17 Januari 2021 | 08 : 24
Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sekretaris DMI Padang Lantik Pengurus Ranting DMI Kelurahan se – Kecamatan Kuranji 

Sabtu, 16 Januari 2021 | 19 : 34
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.