Hukum

Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

203
×

Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PADANG-Pengurus Kredit Miikro Kelurahan (KMK) di 25 kelurahan di Kota Padang hingga November 2020 telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemanggilan pengurus KMK di 25 kelurahan tersebut untuk menuntaskan dana KMK yang macet pengembalianya sejak tahun 2019 lalu.

“Pemanggilan pengurus KMK dilakukan kejaksaan di 50 kelurahan di Kota Padang ini merupakan kerja Pemko Padang melalui Diakop UKM dengan Kejari Padang,” ujar Kadis Koperasi dan UKM Padang Suhandra didampingi Kabid Pengawasan Arlis, Senin (23/11).

Dikatakan Arlis, hingga Desember kasus dana KMK segera dituntaskan, yang bermasalah di 50 kelurahan dari 104 Kelurahan yang ada di Kota Padang. Hingga sekarang dana KMK yang macet tersebut masih beredar di tengah tengah masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar.

BACA JUGA  Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

“Dari Rp9, 5 miliar tersebut sudah berhasil dikembalikan atau ditransformasikan kembali ke KJKS atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) senilai Rp 209.181.451. Artinya, sudah ada kemajuan dari progres pengembalian dana KMK bermasalah tersebut ke KSPPS,” ujar Arlis.

Ditambahkan Arlis, untuk menuntaskan masalah hingga 18 Desember mendatang, Diakop UKM Padang telah membuat surat pernyataan dengan masyarakat dan pengurus KMK di Kelurahan yang bermasalah tesebut. Maka untuk itu diimbau kepada masyarakat dan pengurus KMK di 50 kelurahan tersebut untuk mengembalikan dana yang pernah dinikmati.

“Kemudian, jangan pernah berpikir dana yang disalurkan untuk permodalan usaha mikro tersebut sebagai dana hibah habis begitu saja,” ujar Arlis.

BACA JUGA  Peduli Generasi Muda, Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan LGBT

Ditambahkan Arlis, sejak tahun 2018 lalu, dana KMK ini digulirkan ke 50 kelurahan pada 7 kecamatan di Kota Padang . Pada saat itu, Pemko menggulirkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk menambah permodalan usaha mikro untuk masyarakat.

Untuk percepatan pengembalian dana KMK yang macet tersebut Pemko Padang melalui Diskop UKM membentuk tim pelaksana. Sesuai dengan pembentukan tim pelaksana berdasarkan Perwako Padang No. 111/ 2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembalian dan Pemindahan Dana KMK ke KSPPS. Serta Perwako Padang No 112 tentang Tim Pengendalian dn pengawasan Koperasi Tahun 2019 lalu. (rjk)

Comment