BUKITTINGGI — Fauzan Haviz pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, bertekad akan memperjuangkan haknya demi menegakkan sebuah harga diri.
Kepada wartawan, Selasa (8/9/2020), Fauzan menilai sikap KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan MA alias tidak patuh terhadap hukum itu, ia bertekad akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komnas HAM Divisi Pemantau Pemilu, dan ke Polda Sumbar.
“Ya, dengan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi dari pengurus DPD PAN Bukittinggi yang tidak sah sesuai dengan putusan MA dimana saya sebagai pengurus sah DPD PAN Bukittinggi. Untuk itu, saya akan melaporkan KPU ke Bawaslu,” katanya.
Menurut Fauzan, KPU yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusannya saat pendaftaran pemilihan legislatif 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat. Padahal sudah jelas dari putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.
Tidakkah KPU menyadari, sawaktu pemilihan legislatif (Pileg) 2019, jelas-jelas KPU telah menyerahkan formulir pendaftaran pileg atau sistem teknologi informasi SILON (Apilkasi Pencalonan), kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.
“Seharusnya, formulir pendaftaran pileg sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi,” ungkap Fauzan.
Masa pelaksanaan pileg tahun 2019 dari jadwal, tanggal 26 Maret 2018 – 21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden. Sedangkan dari tanggal 20 September 2018 – 16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara keluarnya putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Merujuk putusan mahkamah partai itu, KPU sudah bisa mengambil sikap dengan menolak kubu Rahmi Brisma menyerahkan pendaftaran SILON dan mempersilahkan kubu Fauzan Haviz mendaftarkan kubunya di pileg melalui SILON. Akan tetapi, SILON (Apilkasi Pencalonan) tak diberikan ke kubu Fauzan Haviz padahal masa pendftaran pileg paling lambat tanggal 17 Juli 2018.
“Sewaktu diminta, KPU tidak mau meberikan SILON kepada saya dan ditanya, kenapa memberikan SILON ke kubu Rahmi Brisma, waktu itu Beni Mustika (staf KPU,red) ditanya oleh Beny Azis oleh Beni Mustika dijawab tapi bapak (Beny Asis,red) yang menyuruh,” cerita Fauzan.
Dikatakan Fauzan, atas keteledoran dari KPU sengaja atau tidak sengaja bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.
“Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” sebut Fauzan.
Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA Nomor: 460 K/Pdt. Sus-Parpol-2019 tanggal 27 Mei 2019 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW PAN Sumbar.
MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dan memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I DPW PAN Sumbar, tergugat II DPP PAN membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 perhari.
Dengan demikian, kata Fauzan, sudah jelas KPU Bukittinggi telah dapat memperdomaninya dengan tidak mencari alasan lagi untuk tidak menjalankan putusan MA itu.
Bila dikatakan masalah internal partai PAN, sebut Fauzan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU, sudah dapat terjawab bahwa KPU Bukittinggi terlibat.
“Pangkal masalah hingga sampai ke ranah hukum akibat KPU yang tidak menyerahkan SILON (Apilkasi Pencalonan) pada pileg ke pengurus DPD PAN yang sah. Bila diserahkan SILON kepada saya sebagai pengurus sah, baru KPU bisa berbicara kalau masalah tersebut merupakan masalah internal partai,” tuturnya.
Menurut Fauzan, apakah itu semua tidak kah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan bahwa KPU tidak terlibat. Dapat disangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham. Pertanyaannya, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Kemudian masalah ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) hingga berakhir pemberhentikan Beny Azis sebagai Ketua KPU.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.
“Masalah internal partai selesaikan lah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan,” tegasnya.
“Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nanti kan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan,” terangnya. (amr)







