TANAH DATAR — Tiga warga Kecamatan Lintau Buo Utara ditangkap Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tanahdatar saat akan melakukan pesta Narkoba, Jumat (21/082020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Minggu (23/08/2020) di Batusangkar menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat ketiga tersangka berinisial A (37 tahun), P (38 tahun) dan DF (21 tahun), berhasil ditangkap.
Kapolres menyebut ketiga tersangka sudah menjadi target operasi (TO), karena sering pesta narkoba. Ketiganya ditangkap saat anggota polisi mengetahui keberadaan Tersangka A dan P di dalam rumah di Jorong Dahlia, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket butiran kristal bening yang diduga Sabu beserta alat hisap (bong). Sesaat kemudian, muncul Tersangka DF mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan didapatkan satu paket Daun Ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya serta satu paket Sabu di dalam lubang kaca spion sebelah kiri.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama menyampaikan selain Narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit gawai, alat hisap, satu unit sepeda motor, dan satu buah mencis.
Yaddi menyebut, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanahdatar guna proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 – 12 tahun. (fik/amr)







