PADANG – Dengan telah diterapkannya Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau yang dikenal dengan new normal, di Provinsi Sumbar, maka aktivitas seni yang sifatnya seni pertunjukan sekarang boleh dilaksanakan kembali, pada akhir Juli 2020 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, Senin (15/6/2020) di ruang kerjanya.
Gemala mengatakan, seni pertunjukan yang boleh tampil tersebut, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, maksimal hanya 10 orang yang berada dalam ruangan. Gemala mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar, cukup banyak berbagai kegiatan seni pertunjukan yang dilaksanakan komunitas seni dan budaya yang dibatalkan.
“Kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan yang dilaksanakan di Sumbar, lebih banyak mengundang orang untuk berkumpul. Ini yang banyak dibatalkan, karena melanggar protokol Covid-19,” ungkapnya.
Termasuk juga ivent-ivent yang membutuhkan pelaku seni pertunjukan, seperti tari pasambahan dan tradisional lainnya, saat menyambut tamu resmi, atau pembukaan acara resmi. Termasuk penampilan tari dan musik pada acara resepsi pernikahan, juga banyak yang dibatalkan, karena berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 sendiri, menggelar pesta pernikahan dilarang.
Gemala menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya di Sumbar. Di mana seni pertunjukan yang selama ini dilaksanakan di ruangan dihadiri banyak komunitas dan pengunjung, kini beralih ke tekhnologi informasi. Misalnya, seni pertunjukan tari, penari merekam pertunjukannya dan ditampilkan melalui video secara virtual.
Termasuk juga kegiatan-kegiatan diskusi, dan seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, semuanya beralih dengan menggunakan virtual. “Seperti kegiatan seminar tentang khazanah manuskrip Minangkabau, khazanah budaya dan khazanah tradisi lisan, sekarang dilaksanakan melalui webinar,” ungkap Gemala.
Menghadapi kondisi ini, Pemprov Sumbar perlu menyiapkan regulasi untuk transisi tekhnologi. “Harus ada Pergub yang mengatur untuk pembiayaan menggunakan tekhnologi virtual ini, melalui pembiayaan APBD. Apa bisa atau tidak, dokumen kegiatan dipertanggungjawabkan melalui aplikasi saja,” ujarnya.
Verifikasi Pelaku Seni dan Budaya Terdampak Covid-19
Dengan banyaknya kegiatan seni dan budaya yang dibatalkan. Maka pelaku seni dan budaya menurut Gemala, juga termasuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Pemerintah pusat telah meminta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar untuk melakukan pendataan pelaku seni dan budaya yang terdampak Covid-19 di Sumbar.
“Kondisi ini jadi perhatian pemerintah. Karena itu, saat ini pemerintah meminta kita di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, melakukan verifikasi data pelaku seni dan budaya penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu kriteria pelaku seni dan budaya yang dibantu itu, memiliki karya,” terang Gemala. (Bdr)
Comment