Peristiwa

Tak ada Lockdown di Sumbar, Tapi hanya Pemberlakuan Pembatasan Selektif

123
×

Tak ada Lockdown di Sumbar, Tapi hanya Pemberlakuan Pembatasan Selektif

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemprov Sumbar sudah mengambil kebijakan terkait penutupan perbatasan. Bukan memberlakukan lockdown, Tapi hanya pemberlakuan pembatasan selektif.

Langkah itu guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19 di Sumbar. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/3/2020).

Ikut menghadiri rapat, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Dikatakannya, pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara. Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan.

BACA JUGA  Wako Erman Safar Himbau Warga Tak Konsumsi Indomie Varian Ayam Spesial Hingga Keluar Info Resmi BPOM

“Jika ada terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu”, ujarnya.

Menurutnya kebijakan itu terpaksa dilakukan karena resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown, namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19”, terangnya.
Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini, bahwa tanggal 29 Maret 2020 pukul 10.WIB akan lakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

BACA JUGA  Jika Tidak Kondusif, Perantau di Wamena Pulang Saja, Gebu Minang siap Bantu Ongkos

Comment