Pariwisata

Cegah Virus Corona, DKP Sumbar Tunda Razia Bagan di Singkarak

368
×

Cegah Virus Corona, DKP Sumbar Tunda Razia Bagan di Singkarak

Sebarkan artikel ini

PADANG – Guna pencegahan penyebaran virus korona, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, menunda razia bagan di Singkarak. Selain itu, sejalan dengan kebijakan penutupan objek wisata, DKP Sumbar juga menutup UPT Konservasi Penyu di tiga lokasi di Sumbar.

“Tiga lokasi konservasi penyu yang kita tutup, yakni UPT Konservasi Penyu di Pantai Air Manis Kota Padang, di Kota Pariaman dan di Gasan Kabupaten Padangpariaman,” ujar Kepala DKP Provinsi Sumbar, Yosmeri Selasa (24/3/2020).

Penutupan UPT Konservasi Penyu di lokasi tersebut, khusus diberlakukan bagi wisatawan dan masyarakat umum. Sedangkan bagi mahasiswa dan pihak-pihak yang melakukan penelitian penyu masih tetap dibuka.

Selain menutup UPT Konservasi Penyu untuk wisatawan dan masyarakat umum, DKP Provinsi Sumbar juga menunda razia penertiban kapal bagan di Salingka Danau Singkarak. “Razia kapal bagan di Singkarak kita tunda dulu sampai kondisi penanganan wabah virus corona ini tuntas. Kita menunda razia untuk hindari kontak fisik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pariwisata Makin Betkembang, Pemko Bukittinggi Lakukan Pembinaan dan Promosi Wisata Mandiri

Razia penertiban kapal bagan di Singkarak bertujuan untuk menyelamatkan populasi ikan bilih di danau tersebut. Meskipun ditunda, keberadaan kapal bagan nelayan di Danau Singkarak sudah mulai berkurang, setelah dilakuka razia beberapa waktu lalu di danau tersebut.

“Terakhir tidak sampai 50 kapal bagan yang ada di Danau Singkarak. Padahal sebelum razia, jumlah kapal bagan mencapai ratusan di danau tersebut. Razia yang kita lakukan beberapa waktu lalu cukup efektif,” terangnya.

Yosmeri juga menambahkan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, DKP Provinsi Sumbar juga melakukan sosialisasi kepada pihak pengguna jasa pelabuhan di Sumbar, dengan melibatkan petugas-petugas di pelabuhan.

Khusus bagi nelayan, sosialisasi dilakukan DKP saat pemilik kapal melakukan pengurusan izin melaut seperti, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan administrasi izin lainnya.

Baca Juga:  Audy Sebut Wisatawan akan Memilih Destinasi yang Vaksinasinya Tinggi

“Bahkan bagi setiap nelayan dan pemilik kapal yang ingin mengurus administrasi izin melaut, sebelum mengurusnya diwajibkan membersihkan tangannya dengan sabun dulu. Kita juga sosialisasikan kepada mereka bahaya virus corona dan upaya mengantisipasinya. Melalui informasi yang kita berikan, nelayan dan pemilik kapal bisa menerapkan pola hidup bersih di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Yosmeri mengungkapkan, saat ini terdapat 46 ribu nelayan di seluruh Sumbar. Mereka juga da yang bergabung dalam kelompok-kelompok nelayan yang jumlahnya mencapai ratusan. Dengan jumlah yang sangat besar itu, perlu disosialisasikan upaya pencegahan kepada nelayan di Sumbar. Apalagi nelayan tersebut sehari-hari hidupnya sering di laut menangkap ikan, tentunya mereka minim informasi terhadap bahaya virus corona ini. ( Bdr)