PADANG – Pascapenahanan Muzni Zakaria oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Gubernur Irwan Prayitno akan surati Mentri Dalam Negeri untuk proses pengangkatan bupati difinitif yang otomatis jatuh pada Wakil Bupati Solok, Abdul Rahman. Selain itu juga mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas jelang pelantikan.
“Gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Mentri Dalam Negeri. Suratnya sudah kita siapkan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Jumat (31/1/2020).
Dua surat itu saat ini sudah dalam proses dan kemungkinan Senin (3/2) akan dikirimkan. Surat untuk Pemkab Solok Selatan untuk menetapkan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi pelaksana tugas bupati, sementara surat untuk Menteri Dalam Negeri adalah untuk proses lebih lanjut terkait kepala daerah di Solok Selatan.
Disebutkannya, Menteri Dalam Negeri nanti akan memutuskan mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif. Pelantikan nanti biasanya akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.
Namun, karena saat ini sudah masuk tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Bupati Abdul Rahman kemungkinan juga akan ikut dalam kontestasi, pengangkatan sebagai bupati definitif bergantung pada Menteri Dalam Negeri.
“Kita akan tunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri nanti,” ucapnya.
Sementara, menanggapi penahanan Muzni tersebut, Gubernur Irwan Prayitno mewanti-wanti pasangan bupati/wali kota di daerah itu untuk menaati aturan dalam menjalankan tugas agar tidak terjerumus tindakan korupsi.
“Kita tentu prihatin ada kepala daerah yang terjerat kasus kasus korupsi di Sumbar. Sebagai kepala daerah harus hati-hati, mengikuti aturan yang ada,” katanya di Padang, Jumat.
Ia mengatakan itu terkait ditahannya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di daerahnya.
Muzni menjadi satu-satunya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumbar setidaknya sejak Gubernur Irwan Prayitno menjadi pembina bupati/wali kota di Sumbar pada 2010.
Muzni dipanggil penyidik KPK pada Kamis (30/1). Setelah diperiksa selama 10 jam, orang nomor satu di Solok Selatan itu langsung ditahan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muzni Zakaria menjadi tersangka penerima hadiah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.
Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1. (Bdr)
Comment