PADANG – Pemerintah pusat sudah menetapkan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk pemerintah provinsi diharapkan sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi terhitung 1 November 2019.
Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.
“Sekarang dewan pengupahan kita belum bersidang. Nanti sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan peraturan gubernur,”sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Kamis, (17/10).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan itu, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.
Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen.
Dengan itu, maka UMP Sumbar 2020 menjadi Rp2,484 juta atau tepatnya Rp2.484.041. UMP Sumbar 2019 adalah Rp2,28 juta.
Hanif dalam surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, tertanggal 15 Oktober. Disebutkan juga, elain itu, ada 7 provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hanif dalam surat edarannya juga menegaskan, gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Selain itu, gubernur juga dalam menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi perhitungan kenaikan UMP 2020.
Hanif menjelaskan, inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020. Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%. Kenaikan UMP (nasional) ini lebih besar dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
“Yang pasti pada tanggal 1 November sudah kita umumkan,”katanya. (Bdr)
Comment