PADANG-Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menginginkan, setiap anggota DPRD wajib mengikuti orientasi atau pembekalan, karena menyangkut tugas dan wewenang dari DPRD. Oleh karena itu yang paling mendasar yang perlu dipahami kedudukan DPRD, sesuai Undang-Undang No.23 /2014, tentang Pemerintah Daerah.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, saat membuka sekaligus memberikan paparan pada kegiatan Orientasi Tugas 20 anggota DPRD Kota Padangpanjang periode 2019 – 2024 di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu (02/10/19).
Kegiatan orientasi yang difasilitasi Pemprov Sumbar, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ini, dilaksanakan berdasar amanah undang-undang. Juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mendagri Nomor 133 /2017, yang kemudian direvisi melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.
“Modal awal jadi seorang anggota DPRD adalah komunikasi dengan masyarakat selalu dirajut erat. Jangan kalau sudah terpilih jadi anggota DPRD, timbul penyakit Amnesia lupa dengan janji-janjinya sewaktu kampanye,” kata Irwan.
Irwan berharap, anggota DPRD Padangpanjang jangan larut dengan eforia kemenangannya, tapi harus ingat bagaimana janjinya sewaktu berkampanye. Apalagi sudah dilantik lupa dengan sumpah dan janji sebagai tugas DPRD.
Kemudian gubernur menyampaikan tugas-tugas dan kewenangan anggota DPRD yang merupakan sejajar dengan kepala daerah ini adalah suatu kesatuan, bersama-sama sebagai mitra membangun dan mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
“Kegiatan ini merupakan proses pengenalan tugas-tugas dan kewenangan anggota DPRD, sebagai penyelenggara pemerintah daerah,” ujar Irwan.
Dikatakan, untuk itu, hubungan keduanya (antara legislatif dan eksekutif) sebagai mitra harus dijaga. Harus selalu sinergi. Ini penting, sebagai harmonisasi, agar masyarakat yang diwakili bisa tenang, damai. Jangan sampai antara DPRD dan kepala daerah beda pendapat, lantas gontok-gontokan. Berlarut-larut.
Kedua pihak, tegas gubernur Sumbar, harus saling menghargai. Boleh menyampaikan kritik, karena perbedaan pendapat hal yang biasa. Namun kritik harus sampaikan dengan baik, sesuai dengan norma. “Untuk itu lah, penting bagi kita untuk membaca dan memahami peraturan perundang-undangan,” kata Irwan.
Pesan kedua, disampaikan Gubernur, bagi anggota DPRD wajib memahami visi dan misi serta RJPMD, juga kebijakan kepala daerahnya. Angota DPRD Padangpanjang harus memahami visi dan misi kepala daerahnya, agar DPRD bisa ikut mengawal kebijakan dari kepala daerah
Sementara, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar Jefrinal Arifin mengatakan, sebanyak 20 anggota DPRD yang dibekali dengan materi tentang pemahaman empat pilar kebangsaan dan wawasan kebangsaan, yaitu tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu harus dibekali pemahaman tentang Sistem Pemerintahan Indonesia, hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah, pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan daerah. Orientasi yang difasilitasi oleh OPD BPSDM Sumbar tersebut, berlangsung selama lima hari yakni (30 jam) dari tanggal 1-5 Oktober 2019. (*/rjk)
Comment