Selasa, Maret 28, 2023
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Sumbar Hapuskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Senin, 26 Agustus 2019 | 18 : 01
- Kategori : Ekonomi
Pemprov Sumbar Hapuskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda (Pemutihan). Pemutihan itu berlaku terhitung tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019.

“Benar, kita sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu kita juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Sumbar,”sebut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin didampingi Kasubid Perencanaan dan Intensifikasi Pajak Daerah, Yessi Gustriani, Senin (26/8/2019)

BACA JUGA

Memasuki Tahun 2023, Realisasi Tabungan Utsman Capai Rp21, 8 Miliar

Ramadhan Berbagi Baznas Padang Salurkan 15 Ribu Paket Sembako

Dikatakannya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan daerah. Karena dengan kebijakan itu, jika selama ini masyarakat agak berat untuk membayar denda pajak yang sudah menumpuk karena menunggak, dengan itu pemilik kendaraan bermotor bisa membayarnya segera dalam rentang waktu yang ditetapkan.

“Biasanya kalau sudah terlambat payar pajak, pemilik kendaraan jadi enggan bayar berikutnya karena ada denda. Sekarang denda itu dihapuskan, pajak pokoknya tetap bayar. Silakan bayarkan pajak kendaraannya sekarang,”ulasnya.

Khusus untuk BBNKB, pemerintah membebaskan pokok dan dendanya. Jadi bagi yang melakukan balik nama kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan bea.

Untuk melaksanakan kebijakan itu Gubernur Irwan Prayitno sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 28/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah.

Dijelaskannya, untuk pembayaran wajib pajak bisa melakukannya di pada semua tempat pelayanan Samsat. Termasuk pada gerai Samsat Mall, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling.

Sedangkan khusus untuk penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah diselenggarakan pada UPTD PPD/Samsat Induk. Karena dalam pelayanan BBNKB ini membutuhkan cek fisik.

Diakuinya, upaya tersebut adalah salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Belakangan, upaya Pemprov Sumbar untuk mencapai pendapatan Rp1,827 triliun belum agak melambat. Kondisi itu dipengaruhi minimnya masyarakat yang membeli kendaraan baru.

“Dari evaluasi kita, penjualan kendaraan baru berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat lebih banyak membeli kendaraan tangan ke dua dari daerah lain, makanya kita berikan keringanan bebas BBNKB,”ungkapnya.

Dengan kebijakan pemutihan itu nantinya, diharapkan target pendapat Pemprov Sumbar dapat tercapai. Dengan kesadaran masyarakat membayar PKB kembali, termasuk melakukan balik nama bagi kendaraan yang masih menggunakan plat luar Sumbar.

“Dengan ini kita informasikan dan harapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”ulasnya.

Menurutnya, banyak kerugian bagi pemilik kendaraan bermotor jika pajaknya menunggak. Selain harganya menjadi lebih murah, juga bisa dikenakan kesalahan saat berkendara di jalan raya. (Bdr)

Berita Terkait

Memasuki Tahun 2023, Realisasi Tabungan Utsman Capai Rp21, 8 Miliar

Memasuki Tahun 2023, Realisasi Tabungan Utsman Capai Rp21, 8 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 | 18 : 04
Ramadhan Berbagi Baznas Padang Salurkan 15 Ribu Paket Sembako

Ramadhan Berbagi Baznas Padang Salurkan 15 Ribu Paket Sembako

Senin, 27 Maret 2023 | 12 : 47
Keluarga Yasril Penerima Perdana Manfaat Program Semata Jilid III

Keluarga Yasril Penerima Perdana Manfaat Program Semata Jilid III

Minggu, 26 Maret 2023 | 21 : 56
Peduli Sarana Ibadah, Perumda Air Minum Padang Gratiskan Tagihan Masjid dan Mushola

Peduli Sarana Ibadah, Perumda Air Minum Padang Gratiskan Tagihan Masjid dan Mushola

Jumat, 24 Maret 2023 | 15 : 04

Komentar

METRO TERKINI

Memasuki Tahun 2023, Realisasi Tabungan Utsman Capai Rp21, 8 Miliar

Memasuki Tahun 2023, Realisasi Tabungan Utsman Capai Rp21, 8 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 | 18 : 04
Wawako Bukittinggi Marfendi Kedatangan Tamu dari Palestina Syaikh Muhammad Kamal Assawis 

Wawako Bukittinggi Marfendi Kedatangan Tamu dari Palestina Syaikh Muhammad Kamal Assawis 

Selasa, 28 Maret 2023 | 18 : 01
Bulan Ramadhan Puluhan Polisi Nyantri di Pondok Pesantren

Bulan Ramadhan Puluhan Polisi Nyantri di Pondok Pesantren

Selasa, 28 Maret 2023 | 14 : 29
Ramadhan Berbagi Baznas Padang Salurkan 15 Ribu Paket Sembako

Ramadhan Berbagi Baznas Padang Salurkan 15 Ribu Paket Sembako

Senin, 27 Maret 2023 | 12 : 47
Wagub Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir Surian Solok

Wagub Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir Surian Solok

Senin, 27 Maret 2023 | 10 : 44
Keluarga Yasril Penerima Perdana Manfaat Program Semata Jilid III

Keluarga Yasril Penerima Perdana Manfaat Program Semata Jilid III

Minggu, 26 Maret 2023 | 21 : 56
SMPIT Cahaya Hati Gelar Markaz Al Quran Bertajuk Tilawah On The Road Jam Gadang

SMPIT Cahaya Hati Gelar Markaz Al Quran Bertajuk Tilawah On The Road Jam Gadang

Minggu, 26 Maret 2023 | 08 : 50
Erman Safar Sebut Sumbar Kuat Agama dan Adat, Tapi Peringkat 5 LGBT Secara Nasional

Erman Safar Sebut Sumbar Kuat Agama dan Adat, Tapi Peringkat 5 LGBT Secara Nasional

Sabtu, 25 Maret 2023 | 07 : 52
Sedikitnya 38 Pejabat di Lingkup Pemko Bukittinggi Dilantik

Sedikitnya 38 Pejabat di Lingkup Pemko Bukittinggi Dilantik

Jumat, 24 Maret 2023 | 18 : 27
Wali Kota Bukittinggi Keluarkan Terobosan Baru untuk RT/RW

Wali Kota Bukittinggi Keluarkan Terobosan Baru untuk RT/RW

Jumat, 24 Maret 2023 | 18 : 23
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.