Kamis, Januari 14, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Sumbar Hapuskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Senin, 26 Agustus 2019 | 18 : 01
- Kategori : Ekonomi
Pemprov Sumbar Hapuskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda (Pemutihan). Pemutihan itu berlaku terhitung tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019.

“Benar, kita sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu kita juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Sumbar,”sebut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin didampingi Kasubid Perencanaan dan Intensifikasi Pajak Daerah, Yessi Gustriani, Senin (26/8/2019)

BACA JUGA

Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Dikatakannya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan daerah. Karena dengan kebijakan itu, jika selama ini masyarakat agak berat untuk membayar denda pajak yang sudah menumpuk karena menunggak, dengan itu pemilik kendaraan bermotor bisa membayarnya segera dalam rentang waktu yang ditetapkan.

“Biasanya kalau sudah terlambat payar pajak, pemilik kendaraan jadi enggan bayar berikutnya karena ada denda. Sekarang denda itu dihapuskan, pajak pokoknya tetap bayar. Silakan bayarkan pajak kendaraannya sekarang,”ulasnya.

Khusus untuk BBNKB, pemerintah membebaskan pokok dan dendanya. Jadi bagi yang melakukan balik nama kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan bea.

Untuk melaksanakan kebijakan itu Gubernur Irwan Prayitno sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 28/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah.

Dijelaskannya, untuk pembayaran wajib pajak bisa melakukannya di pada semua tempat pelayanan Samsat. Termasuk pada gerai Samsat Mall, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling.

Sedangkan khusus untuk penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah diselenggarakan pada UPTD PPD/Samsat Induk. Karena dalam pelayanan BBNKB ini membutuhkan cek fisik.

Diakuinya, upaya tersebut adalah salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Belakangan, upaya Pemprov Sumbar untuk mencapai pendapatan Rp1,827 triliun belum agak melambat. Kondisi itu dipengaruhi minimnya masyarakat yang membeli kendaraan baru.

“Dari evaluasi kita, penjualan kendaraan baru berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat lebih banyak membeli kendaraan tangan ke dua dari daerah lain, makanya kita berikan keringanan bebas BBNKB,”ungkapnya.

Dengan kebijakan pemutihan itu nantinya, diharapkan target pendapat Pemprov Sumbar dapat tercapai. Dengan kesadaran masyarakat membayar PKB kembali, termasuk melakukan balik nama bagi kendaraan yang masih menggunakan plat luar Sumbar.

“Dengan ini kita informasikan dan harapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,”ulasnya.

Menurutnya, banyak kerugian bagi pemilik kendaraan bermotor jika pajaknya menunggak. Selain harganya menjadi lebih murah, juga bisa dikenakan kesalahan saat berkendara di jalan raya. (Bdr)

Berita Terkait

Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 32
Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Rabu, 13 Januari 2021 | 20 : 03
Samsat Drive Trhu di MPP, Primadona Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan 

Samsat Drive Trhu di MPP, Primadona Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan 

Senin, 11 Januari 2021 | 22 : 29
Perbaikan Pelabuhan Bungus Tuntas, Arus Barang ke Mentawai Kembali Lancar

Perbaikan Pelabuhan Bungus Tuntas, Arus Barang ke Mentawai Kembali Lancar

Rabu, 6 Januari 2021 | 17 : 58

Komentar

METRO TERKINI

KRI Kurau 856 Jajaran Satrol Lantamal II Bawa Kotak Hitam dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air ke JTC

KRI Kurau 856 Jajaran Satrol Lantamal II Bawa Kotak Hitam dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air ke JTC

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 55
Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 32
Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 19
Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Rabu, 13 Januari 2021 | 20 : 03
Jelang Penilaian, Kampung Tangguh Rumah Gadang Perumnas Belimbing Terus Matangkan Persiapan

Jelang Penilaian, Kampung Tangguh Rumah Gadang Perumnas Belimbing Terus Matangkan Persiapan

Rabu, 13 Januari 2021 | 14 : 48
Bus Trans Padang Rusak Berat Dihantam KA di Perlintasan Anak Aie

Bus Trans Padang Rusak Berat Dihantam KA di Perlintasan Anak Aie

Rabu, 13 Januari 2021 | 14 : 19
Danlantamal II Padang Tinjau Daerah Latihan Marinir di Sungai Pisang 

Danlantamal II Padang Tinjau Daerah Latihan Marinir di Sungai Pisang 

Selasa, 12 Januari 2021 | 13 : 57
Kasal On Board di KRI Kurau 856 Tinjau Prajurit Melakukan Pencarian Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 

Kasal On Board di KRI Kurau 856 Tinjau Prajurit Melakukan Pencarian Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 

Selasa, 12 Januari 2021 | 13 : 47
Bakhrizal: Payakumbuh Tak ada Penambahan Kasus Positif Corona-19 

Bakhrizal: Payakumbuh Tak ada Penambahan Kasus Positif Corona-19 

Selasa, 12 Januari 2021 | 07 : 48
Samsat Drive Trhu di MPP, Primadona Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan 

Samsat Drive Trhu di MPP, Primadona Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan 

Senin, 11 Januari 2021 | 22 : 29
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.