Sumatera Barat

TPA Regional Solok Diperpanjang hingga 2027, Penerimaan Sampah Dibatasi

11
×

TPA Regional Solok Diperpanjang hingga 2027, Penerimaan Sampah Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan adendum kerjasama penyesuaian operasional TPA Sampah Regional Solok antara Pemprov Sumbar dengan Kabuaten Solok, di Istana Gubernuran, Senin (26/10).Ist

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok memperpanjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok hingga 31 Desember 2027. Melalui addendum perjanjian kerja sama, pemerintah membatasi tonase sampah yang masuk dan hanya menerima sampah residu.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, penyesuaian kerja sama tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung TPA Regional Solok. Kebijakan ini juga memberi waktu bagi Kabupaten Solok dan Kota Solok untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Mahyeldi meminta kedua pemerintah daerah memanfaatkan masa kerja sama hingga 31 Desember 2027 untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan sampah, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan. Pemerintah daerah juga perlu mengedukasi dan melibatkan masyarakat agar pengurangan sampah dimulai dari sumbernya.

Baca Juga:  Siapkan Pergub Tata Niaga, Gubernur Mahyeldi Serius Tingkatkan Produksi Gambir

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” tegasnya di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Mahyeldi berharap kedua daerah segera mewujudkan kemandirian pengelolaan sampah melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten. Upaya tersebut harus tetap menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Kuartini Deti Putri menjelaskan, addendum kerja sama tersebut mempertimbangkan kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui. Data Dinas Lingkungan Hidup Sumbar mencatat kapasitas daya tampung TPA sekitar 270.000 meter kubik. Sementara itu, volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah masuk sekitar 65 ton per hari.

Baca Juga:  Gubernur Mahyeldi Imbau Komponen Bangsa Tingkatkan Perhatian pada Veteran Pejuang Kemerdekaan

“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelasnya.

Kuartini menjelaskan, pembatasan penerimaan sampah menjadi bagian penting dalam mengubah pola pengelolaan persampahan. Masyarakat perlu mengolah sampah organik melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai. Sampah anorganik yang masih bernilai guna juga perlu dipilah untuk digunakan kembali atau didaur ulang. Langkah tersebut dapat mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA. (Bdr)