Peristiwa

Meriahkan HUT ke-81, Pemprov Sumbar Gelar Gebyar Pajak dengan Hadiah Utama Umrah

1
×

Meriahkan HUT ke-81, Pemprov Sumbar Gelar Gebyar Pajak dengan Hadiah Utama Umrah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin memberikan keterangan terkait rencana pelaksanaan undian berhadiah Gebyar Pajak Sumbar 2026, Rabu (30/9) di Kantor Bapenda Sumbar.Ist

PADANG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat (HUT ke-81 Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda menggelar Gebyar Pajak 2026.

Acara ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi, reward, serta kado khusus bagi masyarakat Sumatera Barat yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin bersama Dinas Komunikasi Infomasi dan Staristik (Diskominfotik) Sumbar dalam keterangan persnya Rabu (30/9) di kantornya Jalan Khatib Sulaiman Padang.

“Selain mengapresiasi wajib pajak patuh, kegiatan ini bertujuan memupuk budaya tertib pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar,” katanya.

Dijelaskanya, puncak gebyar pajak 2026 akan diselenggarakan pada Sabtu, 3 Oktober 2026
pukul 19.00 WIB – selesai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat. Malam puncak acara akan dimeriahkan oleh penampilan artis Eja SM, Haura, dan Naga Band.

“Saat Gebyar Pajak, pengunjung yang hadir dapat menikmati sajian 3.000 porsi kuliner khas Sumatera Barat, seperti lamang tapai, soto, sup, sate, hingga martabak mesir—yang berasal dari UMKM-UMKM di Sumbar. Masyarakat cukup membayar Rp81 per paket menggunakan transaksi digital QRIS, sebagai simbol peringatan HUT Sumbar yang ke-81,” terang Al Amin.

Dikatakannya, Bapenda Sumbar telah menyiapkan berbagai macam hadiah menarik. Makin taat membayar pajak, makin besar kesempatan memperoleh hadiah utama. Hadiah Utama (Sistem Undian Bagi Wajib Pajak Taat), 3 paket umrah, beberapa unit sepeda motor, 9 gram emas, 5 unit sepeda motor listrik

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Buka Event Minangkabau Travel Mart V Tahun 2023

Hadiah umrah akan dibagi secara merata untuk wajib pajak yang berada pada 3 wilayah Kantor Samsat, yang meliputi Kota Padang, Padang pariaman, Kota Pariaman, Painan, Lubuk Sikaping dan Simpang Empat berada pada Wilayah 1. Sedangkan Bukittinggi, Lubuk Basung, Payakumbuh, Sarilamak, Padang Panjang dan Batusangkar masuk Wilayah 2 dan Wilayah 3 meliputi Padang Aro, Pulau Punjung, Arosuka, Solok, Sijunjung dan Sawahlunto.

Selain itu pengunjung juga bisa mendapatkan hadiah hiburan seperti kulkas, mesin cuci, dispenser, rice cooker/magic com, kompor gas, dan hadiah menarik lainnya. Kupon doorprize bisa didapatkan oleh pengunjung yang hadir saat melakukan transaksi/interaksi pembayaran pajak di lokasi.

Kesempatan meraih hadiah fantastis makin terbuka lebar karena pegawai Bapenda (ASN), Bank Nagari, dan jajaran kepolisian tidak diperbolehkan ikut.

Syarat Peserta Undian Hadiah Utama
Khusus untuk pengundian hadiah utama, masyarakat harus taat membayar pajak kendaraan bermotor selama 3 tahun berturut-turut (2024, 2025, dan 2026). Saat datang ke lokasi acara, warga diharapkan membawa notis pajak/TBPKP atau STNK aktif.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal inovasi layanan Samsat: Kantor Samsat, Samsat Drive-Thru, Samsat Keliling, Samsat Everyday / Car Free Day, Samsat Malam Minggu, Samsat Jumat Beribadah (Sajadah), Gerai Samsat (seperti di Basko dan Transmart), Samsat Nagari dan secara online via aplikasi SIGNAL

Baca Juga:  Monitoring Subuh Mubarakah, Fadly Amran Sosialisasikan Smart Surau dan Padang Rancak

Inovasi terbaru KIOSK
Selain Gebyar Pajak, Pemprov Sumbar juga memberikan program insentif pajak kendaraan:
Keringanan Kendaraan Bermotor Umum Berbadan Hukum (8 September – 31 Desember 2026). Diskon pembebasan 50% atas pokok Pajak Kendaraan Barang.Diskon pembebasan 70% atas pokok Pajak Kendaraan Penumpang.

“Program ini berlaku bagi yang belum memiliki maupun yang sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan,” jelas Al Amin.

Menurutnya, keringanan bea balik nama kendaraan luar provinsi ke Sumbar berlangsung (3 Agustus – 31 Desember 2026) dengan ketentuan pengurangan pokok pajak sebesar 50%. Pembebasan sanksi administratif sebesar 100%.

“Melalui Gebyar Pajak 2026 dan kemudahan layanan ini, kami berharap partisipasi serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sehingga target PAD Sumatera Barat dapat tercapai dengan optimal,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus membangun budaya tertib dan sadar pajak, sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda sendiri akan selalu memberikan kemudahan dan mendekatkan diri kepada para wajib pajak.(Adv)