Olahraga

KONI Sumbar Ambil Alih Sementara KONI Agam, Tunjuk Revdi “Ope” Ketua Caretaker

1
×

KONI Sumbar Ambil Alih Sementara KONI Agam, Tunjuk Revdi “Ope” Ketua Caretaker

Sebarkan artikel ini

PADANG — KONI Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026.

Pengambilalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam.

SK tersebut ditetapkan di Padang tertanggal 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, SFil.I., M.Si.

Revdi Iwan Syahputra “Ope”  ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Ope, sapaan akrab Revdi Iwan Saputra, didampingi Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H (Wakil Ketua II), H. Defliandi (Sekretaris), Fatmiarti, S.Sos (Wakil Sekretaris), dan Yeni Rosanti, ST (Bendahara)

Sementara anggota terdiri dari Sri Seswani, S.Pd, Rudi Harmono, SH, Oktavirman, Nofyaldi, S.Pd., M.M, Hj. Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, serta Arif Febrizul.

*Berawal dari Musorkab

KON Sumbar menyebut adanya persoalan organisasi dalam pelaksanaan tugas kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk dalam proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab. Dari hasil supervisi tersebut ditemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata serta disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.

Baca Juga:  Sumbar Juara Umum III di Pentas Porwil XI, Gubernur Mahyeldi Ucap Syukur dan Alihkan Fokus ke PON XXI

Induk organisasi olahraga Sumbar itu juga telah meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi.

Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar diterbitkannya keputusan pengambilalihan kewenangan dan penunjukan caretaker.

Kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam untuk sementara dijalankan oleh caretaker, terhitung sejak SK ditetapkan.

Caretaker bertugas memastikan kegiatan organisasi tetap berjalan, termasuk melaksanakan administrasi rutin serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya.

Selain menjaga keberlangsungan organisasi, caretaker juga mendapat mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.

Penataan administrasi dan kegiatan organisasi KONI Kabupaten Agam juga menjadi bagian dari tugas caretaker selama masa transisi.

Tugas utama lainnya adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam.

Berdasarkan SK tersebut, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Salah satu agenda utama forum tersebut adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030.

Baca Juga:  Memprihatinkan, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat Tinjau Langsung PPLP Sumbar

Dengan demikian, caretaker memiliki mandat sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pembentukan kepengurusan baru melalui Musorkablub.

Dalam SK Nomor 131 Tahun 2026, KONI Sumbar juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.

Masa berlaku kepengurusan caretaker dimulai sejak SK ditetapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026.

Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar. Caretaker juga diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Pengambilalihan kewenangan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk memastikan keberlangsungan organisasi KONI Kabupaten Agam, menjaga pembinaan olahraga daerah, serta menjamin kesiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.

KONI Sumbar menempatkan caretaker sebagai pengelola sementara hingga proses Musorkablub terlaksana dan kepengurusan baru KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030 terbentuk.

Keputusan ini sekaligus menjadi langkah penataan organisasi agar pembinaan atlet dan persiapan Kabupaten Agam menghadapi agenda olahraga daerah tetap berjalan di tengah proses pergantian kepengurusan. (*/drd)