PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran mengajak seluruh elemen masyarakat mengisi 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kerja nyata untuk memperkuat pembangunan daerah. Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Fadly saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kota Padang di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Senin (17/8/2026) pagi.
Upacara berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Ketua TP-PKK Kota Padang Dian Puspita Fadly Amran, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, Wali Kota Cilik Padang 2026 Muhammad Alkhalifi Hakim, Wakil Wali Kota Cilik Mufidah Salma Putri, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam amanatnya, Fadly mengatakan kemerdekaan harus diisi melalui perjuangan sesuai peran masing-masing. Aparatur pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“81 tahun kemerdekaan bukanlah waktu yang singkat. Sebagai warga negara yang baik dan menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, kita harus terus berjuang untuk bangsa dan daerah sesuai kapasitas masing-masing,” kata Fadly.
Fadly menilai semangat kemerdekaan menjadi energi penting bagi pembangunan Kota Padang. Kondisi tersebut semakin relevan setelah Kota Padang menghadapi bencana hidrometeorologi. Pemerintah dan masyarakat membutuhkan kebersamaan untuk mempercepat pemulihan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Semangat kemerdekaan harus mendorong pemerintah dan masyarakat bergerak bersama menghadirkan kemajuan bagi Kota Padang.
“Setiap HUT RI harus menjadi momentum introspeksi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dari tahun ke tahun. Mari kita perkuat pembangunan melalui kebersamaan, kolaborasi dan kerja nyata demi mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Fadly juga menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah ASN. Penghargaan diberikan kepada aparatur dengan masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bdr)







