PADANG — Polemik rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat kejelasan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.
Pada saat bersamaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menarik penilaian dokumen lingkungan PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Proses penilaian selanjutnya ditangani pemerintah pusat.
Kepala DLH Sumbar Tasliatul Fuadi mengatakan dua perkembangan tersebut memberikan kejelasan terhadap proses PT SPS. Kejelasan mencakup aspek administrasi pemerintahan dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan.
“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Padang, Sabtu (15/8/2026).
Tasliatul menjelaskan penarikan penilaian menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat selanjutnya memproses dokumen lingkungan PT SPS melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan.
Tasliatul menegaskan penarikan penilaian tidak berkaitan dengan dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar. Ombudsman telah memberikan kepastian melalui hasil pemeriksaan terhadap proses yang dilaporkan masyarakat.
“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” katanya.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar. Ombudsman menyatakan laporan masyarakat telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan.
Penilaian dokumen lingkungan PT SPS ditarik dari DLH Sumbar berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Surat tersebut menetapkan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya dilakukan pemerintah pusat.
Tasliatul mengatakan Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman. Pemprov juga menghormati keputusan pemerintah pusat terkait penanganan dokumen lingkungan PT SPS. Pemprov Sumbar akan mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sumbar tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Setiap investasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi perhatian utama.
“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” katanya.
Dua perkembangan tersebut memberikan kejelasan terhadap proses PT SPS. Dari aspek administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak menemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar. Dari aspek dokumen lingkungan, pemerintah pusat kini memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan. (Bdr)







