PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak air permukaan. Langkah ini dilakukan menyusul penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi fokus utama. Potensi penerimaan dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Gubernur Sumbar menegaskan pentingnya langkah strategis dalam optimalisasi pajak air permukaan. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda terkait Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026)..
Ia menyampaikan target penerimaan pajak air permukaan tahun 2026 sebesar Rp594 miliar. Fokus awal diarahkan pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.
“Kita perlu segera menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yaitu Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya,” tambahnya.
Ia mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur pada pengguna air permukaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta akurasi data.
“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data, sehingga besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelasnya.
Kapolda Sumbar menilai optimalisasi pajak memerlukan pendekatan tepat. “Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya pembentukan satgas terpadu serta pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar menyebut sebagian perusahaan masih menyampaikan keberatan. “Kami juga melihat pertemuan sebelumnya belum menghasilkan keputusan strategis karena perusahaan hanya diwakili manajemen operasional. Ke depan, pertemuan akan melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan,” katanya.
Kepala Bapenda Sumbar menyampaikan realisasi penerimaan pajak air permukaan pada awal 2026 baru mencapai Rp4,09 miliar. “Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” ujarnya. (Bdr)







