PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membidik potensi Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan kelapa sawit yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp452 miliar. Bapenda Sumbar telah menetapkan 41 perusahaan perkebunan sebagai Wajib Pajak (WP) PAP.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Sumbar memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah ingin memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bapenda Sumbar Al-Amin mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak sesuai ketentuan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/8/2026).
“Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Al-Amin didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Zulfiar, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Hendri Hasbullah, Kepala UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah A. Suhendri, serta Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah Frans Sanjaya.
Bapenda Sumbar sebelumnya melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap sekitar 60 perusahaan perkebunan di Sumbar. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi faktual berdasarkan kriteria objektif dan subjektif. Hasilnya, 41 perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai WP PAP sektor perkebunan.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar pada enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Sebanyak 18 perusahaan berada di Simpang Empat, Pasaman Barat. Dharmasraya dan Solok Selatan masing-masing memiliki tujuh perusahaan. Pesisir Selatan memiliki lima perusahaan. Agam dan Sijunjung masing-masing memiliki dua perusahaan.
Berdasarkan formulasi teknis Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, total potensi PAP dari sektor perkebunan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp452 miliar.
Bapenda Sumbar juga mencatat nilai PAP berstatus pajak terutang dari 41 perusahaan mencapai Rp114,10 miliar. Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai pajak terutang terbesar mencapai Rp77,77 miliar.
Nilai pajak terutang di Dharmasraya mencapai Rp13,06 miliar. Pesisir Selatan Rp11,88 miliar. Agam Rp7,31 miliar. Solok Selatan Rp3,56 miliar. Sijunjung mencapai Rp496 juta.
Pemprov Sumbar menegaskan pemungutan PAP memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah mengacu pada Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.
“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” tambahnya.
Bapenda Sumbar telah menjalankan tahapan penagihan secara persuasif. Proses tersebut mencakup sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, dan pemanggilan manajemen perusahaan.
Pada akhir Juni 2026, Bapenda menerbitkan surat teguran tertulis kepada seluruh perusahaan penunggak. Pemerintah kemudian melakukan penelaahan dan penagihan langsung ke lapangan sejak Juli 2026.
Bapenda memastikan penagihan tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian hukum. Pemerintah tidak memberikan ruang bagi kewajiban pajak yang telah ditetapkan untuk diabaikan.
“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegasnya.
Pemprov Sumbar menargetkan optimalisasi PAP dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah juga ingin mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
PAD dari sektor tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Anggaran diarahkan pada perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat Sumbar. (Adv)







