BudayaPeristiwa

Dualisme Ketua LKAAM Padang Ilegal, LKAAM Sumbar Diminta Segera Menyelesaikan 

10
×

Dualisme Ketua LKAAM Padang Ilegal, LKAAM Sumbar Diminta Segera Menyelesaikan 

Sebarkan artikel ini

PADANG-Kepemimpinan Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kota Padang beberapa tahun belakangan terjadi dualisme, yaitu antara Suardi Z Dt Rj Basa dan Syafri Ubi Bagindo Rajo.

Bahkan, kedua ketua Ormas adat ini sudah dibekukan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Sati akhir tahun 2024 lalu. Sehingga, kedua ketua LKAAM Kota Padang ini tidak sah kelegalitasannya.

Walaupun sebelumnya, Suardi Z sempat terpilih menjadi Ketua LKAAM Padang melalui musyawarah beberapa tahun lalu, namun tidak diakui Ketua LKAAM Sumbar Sementara, beda lagi dengan Syafri Ubi yang ditunjuk langsung ketika itu oleh Ketua LKAAM Sumbar dipimpin Sayuti Dt Rj Pangulu.

Hal ini terungkap dalam rapat ninik mamak pemangku adat yang menjadi anggota Forum Komunikasi KAN Sambilan Nagari (FKKAN SN) Kota Padang di Kantor KAN Lubuk Kilangan (Luki), Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Forum Komunikasi KAN Sambilan Nagari Syofyan Dt Bijo bersama Sekretarisnya Armansyah Dt Gadang.

Dalam rapat yang dipimpin Syofyan Dt Bijo SH tersebut mendapat desakan dari anggota FK KAN Sambilan Nagari untuk segera turun melakukan aksi dan reaksi menyikapi keberadaan ketua LKAAM Padang yang tidak jelas legalitasnya ini. Rapat meminta agar FK KAN Sambilan Nagari untuk menyurat Ketua LKAAM Sumbar lalu detembuskan ke walikota dan DPRD Padang. Hal ini dilakukan agar LKAAM Sumbar segera melakukan musyawarah pembentukan kepengurusan yang baru sesuai dengan AD/ART. Dan lupa melibatkan Ketua KAN se Kota Padang dan unsur terkait.

Baca Juga:  Bakri Maulana Apresiasi Pesta Baminantu Jhonny Tuanku Bosa XV

Namun, Dt Bijo tidak menampik soal desakan dari anggota FK KAN Sambilan Nagari, agar LKAAM Sumbar meminta LKAAM Padang untuk menggelar musyawarah dalam memilih ketua LKAAM yang telah dibekukan Ketua LKAAM Sumbar, beberapa tahun lalu.

Tapi, Dt Bijo mengharapkan yang menjadi Ketua LKAAM Sumbar jelas sasok jaraminya di Kota Padang. Kemudian, datuk sekaligus menjadi penghulu di nagari yang ada di Kota Padang. Juga harus melibatkan unsur terkait di dalam nagari dan Bundo Kanduang Sako.

Nada yang sama juga diungkapkan Sekretaris FKKAN Sambilan Nagari Padang Armansyah Dt Gadang untuk mengurai, dualisme Ketua LKAAM Kota Padang ini perlu langkah aksi dan reaksi dari pengurus KAN Sambilan Nagari yang di Kota Padang. “Kapan perlu dilakukan langkah oleh Forum KAN Sambilan Nagari untuk membicarakan singkarut marut LKAAM Kota Padang ini dengan Walikota Padang untuk mencarikan solusinya,” ujar Dt Gadang.

Namun, Dt Gadang mengharapkan calon ketua LKAAM Padang itu merupakan memiliki tunggu panabangan sebagai datuk sekaligus penghulu di sembilan. Sebab, seorang penghulu pasti datuk, tetapi seorang datuk belum tentu penghulu,” ujar Dt Gadang.

Dt Gadang meminta ke depan jangan mencampuradukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LKAAM dengan limbago KAN. Sebab, LKAAM merupakan ormas adat yang lahir dari rahim politik Orde Baru, untuk merangkul ninik mamak dalam mendukung program pemerintah saat itu. Mereka (LKAAM) diberi Tupoksi untuk melakukan pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Baca Juga:  LKAAM Sumbar dan Polda Sepakati Restorative Justice dan Pemberantasan Pekat

Sementara, Limbago KAN tumbuh membonsek di nagari masing – masing, baurek tunggang dan bapucuek bulek ke atas. Tupoksinya selain melakukan pembinaan adat terhadap anak kemenakan. Ninik mamak bajinih yang duduk di KAN ini juga mengurus Sako dan Pusako yang ada dalam nagari. Yakni menyangkut alas hak anak kemanakannya dalam nagari.

“Percayalah kami yang berada di KAN di Kota Padang tidak akan mau dicikaraui oleh LKAAM, karena LKAAM bukan atasan dan bawahan kami di limbago KAN,” ucap Dt Gadang.

* Langkah Konkrit
Pengurus KAN Bungus Jasli Rais Dt Bandaro Kayo memintak upaya dan langkah konkrit dari FKKAN Sambilan Nagari Padang untuk menuntaskan masalah LKAAM ini dengan membicarakan dengan Walikota Padang.” Kapan perlu dilakukan segera musyawarah di Padang, ” ujar Jasli.

Dikatakan Jasli, periodesasi kepengurusan LKAAM Sumbar kabarnya akan berakhir tahun ini hendaknya harus nawaitu yang baik menuntaskan masalah LKAAM Padang ini. Idealnya, kepengurusan yang akan berakhir hendaknya meninggalkan hal yang positif bagi masyarakat terutama bagi masyarakat hukum adat.

Tapi, Pengurus KAN Pauh IX Kuranji Drs H Syafri Khaidir Ml Bandaro mendesak FK KAN Sambilan Nagari untuk menyurati LKAAM Sumbar segera, untuk mengurai masalah LKAAM Padang. Lalu, surat tersebut ditembuskan ke Walikota dan DPRD Padang. “Selain itu jika digubris LKAAM Sumbar, maka ninik mamak KAN yang pengurus LKAAM kecamatan mengundurkan diri,” ucap Mak Itam akrab Syafri Khaidir. (drd)