PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan tokoh organisasi kemasyarakatan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan 1447 Hijriah di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Jumat (13/2/2026).
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin langsung penandatanganan tersebut. Dokumen memuat empat poin utama menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.
Fadly Amran menegaskan Ramadan harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas ibadah serta penguatan persatuan dan harmoni sosial.
“Ramadan harus menjadi ruang mempererat persaudaraan dan meningkatkan iman serta takwa kepada Allah SWT,” ujar Fadly Amran.
Ia menyebut Ramadan tahun ini menjadi momentum mengoptimalkan Program Smart Surau bagi generasi muda. Pemerintah juga meningkatkan kepedulian terhadap warga terdampak bencana hidrometeorologi.
“Kami berharap empat poin dalam pernyataan sikap ini kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama kita jadikan Ramadan tahun ini momentum memperkuat persaudaraan, serta meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT,” tegas Fadly Amran.
Poin pertama menitikberatkan aspek keagamaan. Seluruh elemen sepakat menjadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan iman, ibadah, dan akhlak. Umat Islam diajak beribadah secara khusyuk serta mendukung Program Smart Surau dan Pesantren Ramadan bagi pelajar.
Masyarakat diimbau menjaga kesucian Ramadan dengan menghindari maksiat, ujaran kebencian, serta perilaku yang mengganggu ketertiban umum.
Poin kedua menekankan aspek sosial dan kebersamaan. Seluruh pihak memperkuat silaturahmi lintas warga, organisasi, dan agama guna menjaga keharmonisan di Kota Padang.
Ramadan diharapkan mempererat solidaritas melalui semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
Poin ketiga memuat aspek kepemudaan. Generasi muda didorong memanfaatkan Ramadan untuk pembinaan diri dan penguatan karakter melalui kegiatan positif di rumah ibadah.
Pengawasan terhadap anak kemenakan diperketat guna mencegah tawuran, balap liar, judi, minuman keras, narkoba, serta perbuatan maksiat. Peran ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat diperkuat sebagai garda terdepan pembinaan lingkungan.
Poin keempat menegaskan aspek ketertiban dan keamanan. Seluruh pihak mendukung aparat pemerintah dan penegak hukum menjaga ketertiban umum selama Ramadan.
Ketertiban di sekitar masjid, musala, dan rumah ibadah menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan. (Bdr)







