Peristiwa

Jadi Doktor ke-121 FH Unand, Firdaus Bedah Tanggung Jawab Negara dalam JKN

17
×

Jadi Doktor ke-121 FH Unand, Firdaus Bedah Tanggung Jawab Negara dalam JKN

Sebarkan artikel ini
Firdaus raih gelar doktor hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026). Ist

PADANG — Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali melahirkan doktor baru. Firdaus resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi dalam Ujian Terbuka di Aula Pascasarjana Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026).

Mantan jurnalis tersebut mempresentasikan disertasi berjudul Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Ia tercatat sebagai doktor ke-121 dari program doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam pemaparannya, Firdaus mengkaji implementasi Jaminan Kesehatan Nasional yang mengadopsi prinsip gotong royong sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ia menilai prinsip tersebut menggeser tanggung jawab fiskal negara menjadi sistem berbagi risiko bersama masyarakat.

Baca Juga:  Sikapi Temuan Ombudsman, Dinas Pendidikan Bakal Beri Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah Anak Didik Karena Uang Komite

“Tanggung jawab negara dalam JKN merupakan model campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti NHS di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman,” ujarnya.

Firdaus menilai prinsip gotong royong tetap konstitusional untuk menjawab keterbatasan anggaran negara. Ia memberi catatan kritis terhadap sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi JKN.

Ia memetakan tantangan berupa belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, praktik diskriminatif masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri. Ia mendesak percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar.

Sidang dipimpin Nani Mulyati. Tim promotor terdiri dari Saldi Isra, Khairani, dan Yussy Adelina Mannas.

Dewan penguji menghadirkan Suhartoyo sebagai penguji eksternal. Tim penguji juga melibatkan Yuliandri, Khairul Fahmi, Syofiarti, dan Siska Elvandari.

Baca Juga:  Wako Erman Safar Himbau Masyarakat Bukittinggi untuk Mendukung Perjuangan Palestina

Tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan setelah melalui sesi tanya jawab.

“Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegas Saldi Isra.

Studi normatif tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan iuran. Kajian tersebut juga diharapkan memperkuat penyempurnaan sistem JKN yang lebih adil dan berkelanjutan. (Bdr)