Peristiwa

Sikapi Temuan Ombudsman, Dinas Pendidikan Bakal Beri Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah Anak Didik Karena Uang Komite

131
×

Sikapi Temuan Ombudsman, Dinas Pendidikan Bakal Beri Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah Anak Didik Karena Uang Komite

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius didampingi Ketua Panitia PPDB 2024, Mahyan dan Plh Sekretaris Disdik Sumbar Benny Wahyudi, Sabtu (1/6) di Aula Dinas Pendidikan Sumbar.Ist

PADANG – Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah anak didik, apapun alasannya. Jika masih ada sekolah yang diketahui masih menahan ijazah maka akan diberikan sanksi.

“Sejak tahun 2024 kita sudah buat surat edaran, kita sangat melarang sekolah menahan ijazah anak didik,”sebut Kepala Dinas Pendidkan Sumbar, Barlius dihubungi dari Padang, Rabu (19/2).

Hal itu juga diperkuat dengan surat edaran nomor 100.3.4.4/2819/Disidik-2024. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.

Dalam edaran itu menegaskan tigo point, sesuai degan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A Tahun 2024 tetang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Berdasarkan itu diminta sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan, agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah.

Kemudian, jika sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kita sudah dari awal-awal sudah mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah,”ujarnya.

Sebelumnya, tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang dengan rincian MAN, SMA, dan SMKN.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Namun demikian pihaknya menenggarai sekolah menahan ijazah tersebut agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.

“Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi” jelasnya.

Adel menegaskan Ombudsman Sumbar saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah itu bisa dapatkan tanpa syarat apapun.

Sejalan dengan hal itu Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan untuk mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.

Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun.

“Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh,” jelasnya.

Adel mengatakan pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing.

“Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” tegasnya.

Ia mengatakan hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Adel mengungkapkan larangan itu sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini.

“Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan,” katanya.104

Dinas Pendidikan Sumbar Bakal Berikan Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah

Padang, Singgalang
Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah anak didik, apapun alasannya. Jika masih ada sekolah yang diketahui masih menahan ijazah maka akan diberikan sanksi.

“Sejak tahun 2024 kita sudah buat surat edaran, kita sangat melarang sekolah menahan ijazah anak didik,”sebut Kepala Dinas Pendidkan Sumbar, Barlius dihubungi dari Padang, Rabu (19/2).

Hal itu juga diperkuat dengan surat edaran nomor 100.3.4.4/2819/Disidik-2024. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.

Dalam edaran itu menegaskan tigo point, sesuai degan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A Tahun 2024 tetang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Berdasarkan itu diminta sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan, agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah.

Kemudian, jika sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kita sudah dari awal-awal sudah mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah,”ujarnya.

Sebelumnya, tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang dengan rincian MAN, SMA, dan SMKN.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

Namun demikian pihaknya menenggarai sekolah menahan ijazah tersebut agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.

“Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi” jelasnya.

Adel menegaskan Ombudsman Sumbar saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah itu bisa dapatkan tanpa syarat apapun.

Sejalan dengan hal itu Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan untuk mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.

Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun.

“Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh,” jelasnya.

Adel mengatakan pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing.

“Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” tegasnya.

Ia mengatakan hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Adel mengungkapkan larangan itu sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini.

“Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan,” katanya.104

Comment