PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memasuki fase baru dalam penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui usulan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai langkah penanganan PETI.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Gubernur Sumatera Barat menyatakan persetujuan penetapan WPR menjadi kemajuan penting dalam pencegahan PETI di daerah. Kebijakan ini membuka ruang aktivitas pertambangan rakyat secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
“Penetapan WPR merupakan ikhtiar bersama untuk menertibkan pertambangan rakyat. Kebijakan ini menghadirkan ruang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” ujar Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur Sumbar menegaskan WPR menjadi pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat guna menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kita mendorong masyarakat tetap berusaha dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal,” tegas Mahyeldi Ansharullah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar menjelaskan Kementerian ESDM menyetujui 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare. Surat keputusan direncanakan terbit pada akhir Januari 2026.
Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
“Usulan WPR kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah verifikasi dan kajian teknis, dari 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok. SK akan diterbitkan dalam waktu dekat,” jelas Helmi Heriyanto.
Ia menyampaikan pihaknya segera melakukan sosialisasi penetapan WPR ke daerah. Tahap awal difokuskan pada Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, kemudian dilanjutkan ke daerah lainnya.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat perorangan maupun koperasi melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi Heriyanto.
Ia menegaskan pemohon IPR wajib memenuhi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta persetujuan dokumen lingkungan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Untuk skala izin, koperasi memperoleh maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR mampu menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pertambangan rakyat berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Bdr)







