Sumatera Barat

Pemulihan Pascabencana, Dana Transfer ke Daerah Sumbar 2026 Tidak Dipotong

53
×

Pemulihan Pascabencana, Dana Transfer ke Daerah Sumbar 2026 Tidak Dipotong

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana secara daring dari Istana Gubernuran, Rabu (21/1).Ist

PADANG – Alokasi Dana Transfer ke Daerah untuk Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2026 dipastikan tidak mengalami pemotongan. Pemerintah Pusat menyamakan besaran dana tersebut dengan alokasi tahun sebelumnya guna mendukung pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana secara daring dari Istana Gubernuran, Rabu (21/1). Rapat tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Pusat membatalkan rencana pemotongan Dana Transfer ke Daerah tahun 2026 bagi tiga provinsi terdampak bencana. Tiga daerah tersebut meliputi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Besaran dana disetarakan dengan alokasi tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini diambil Pemerintah Pusat untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di daerah terdampak, termasuk Sumbar,” kata Mahyeldi Ansharullah.

Baca Juga:  Supardi Sebut Maek Bukan Persoalan Politik. Tapi Harga Diri Kekayaan Sumbar

Total Dana Transfer ke Daerah yang diterima Sumatera Barat pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp2,63 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 19 kabupaten dan kota.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan pemanfaatan dana sesuai kebutuhan daerah. Prioritas penggunaan difokuskan pada percepatan pemulihan pascabencana.

Pemanfaatan dana diarahkan untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.

“Kendati tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan luas. Pemanfaatan anggaran harus diarahkan untuk kepentingan pemulihan masyarakat,” kata Mahyeldi Ansharullah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menekankan penggunaan dana dilakukan secara akuntabel. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Mahyeldi Tekankan Sinergi Forkopimda Jaga Stabilitas Sumbar

“Mendagri berpesan agar dana TKD dimanfaatkan optimal untuk percepatan pemulihan. Anggaran ini merupakan dana bencana dan penggunaannya diawasi ketat. Penyimpangan akan ditindak tegas,” ujar Mahyeldi Ansharullah.

Rapat koordinasi tersebut diikuti jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta perwakilan perangkat daerah terkait. (Bdr)