PADANG — Sejak awal 2025 lalu, pasar produk otomotif mulai lesu. Sejumlah peritiwa memukul pasar otomotif yang secara tidak langsung menekan pendapatan pajak kendaraan bermotor bagi pemerintah daerah.
Salah satu kebijakan yang ikut menekan angka penjualan otomotif adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti kendaraan premium, perhiasan mahal, serta layanan eksklusif.
Kebijakan ini pasti memberi dampak terhadap perekonomian nasional. Sektor otomotif menjadi industri paling terdampak. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menunjukkan penjualan wholesales turun 22,5 persen pada Januari 2025.
Penurunan penjualan mendorong produsen mengurangi produksi. Showroom dan dealer mulai menahan stok kendaraan. Kondisi ini turut menekan pendapatan daerah, khususnya dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selama ini menjadi sumber penting penerimaan daerah.
Sejumlah daerah merespons situasi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan insentif kendaraan baru hingga akhir tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memilih langkah berbeda dengan memberikan insentif terbatas selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2025.
Setelah periode tersebut, tarif pajak kembali mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Pemberian insentif pajak dilakukan secara selektif. “Insentif hanya bisa diberikan kepada wajib pajak dalam periode tertentu, karena sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan keringanan yang berdampak besar terhadap pendapatan pajak kendaraan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar Syefdinon, kemarin.
Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah terus melahirkan berbagai inovasi untuk mengejar pendapatan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mencakup pemutihan tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen PKB kendaraan angkutan barang, serta diskon 70 persen PKB kendaraan angkutan umum penumpang.
“Kami tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat,” kata Syefdinon.
Di tengah perlambatan pasar otomotif, penerimaan pajak kendaraan di Sumbar justru menunjukkan tren positif pada 2025. Hingga 16 November 2024, realisasi PKB tercatat Rp729,01 miliar dengan porsi provinsi Rp510,31 miliar.
Pada periode yang sama tahun 2025, penerimaan PKB meningkat menjadi Rp826,34 miliar dengan porsi provinsi Rp497,80 miliar. Kenaikan total mencapai Rp97,33 miliar. Penurunan porsi provinsi terjadi karena perubahan skema bagi hasil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Secara keseluruhan PKB meningkat Rp97,33 miliar dari periode tahun sebelumnya,” ujar Syefdinon.
Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tahun 2024, penerimaan BBNKB tercatat Rp327,36 miliar dengan porsi provinsi Rp229,15 miliar.
Pada 2025, penerimaan BBNKB meningkat menjadi Rp418,38 miliar dengan bagian provinsi Rp252,03 miliar. Kenaikan mencapai Rp91,01 miliar dibanding periode sebelumnya.
Peningkatan pendapatan tersebut ditopang kenaikan kepatuhan wajib pajak. Jumlah kendaraan yang membayar pajak naik dari 789.842 unit pada 2024 menjadi 905.824 unit pada 2025.
Capaian ini menunjukkan efektivitas kebijakan keringanan yang diterapkan pemerintah daerah. “Data menunjukkan kebijakan Pemprov Sumbar mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat,” kata Syefdinon. (Bdr)







