PADANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Sumatera Barat tahun 2025 dimulai pada 23 Juni mendatang. Proses seleksi diawali melalui jalur afirmasi.
Tahun ini penerimaan tidak memakai jalur zonasi lagi, tapi jalur domisili. Calon murid baru diterima berdasarkan peringkat nilai yang mendaftar di sekolah tersebut.
Ini Situs Resmi Pendaftaran: http://spmb.sumbarprov.go.id
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Barlius menyampaikan bahwa mekanisme penerimaan tahun ini mengalami sejumlah perubahan mendasar dibandingkan tahun sebelumnya.
“SPMB tahun 2025 memiliki skema yang lebih objektif. Kini hanya jalur mutasi orang tua dan afirmasi yang menggunakan sistem seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah,” kata Barlius di Padang, Kamis (19/6).
Download Keterangan Resmi : https://drive.google.com/file/d/1_2w33iFrQZdUj-uiP87zENlCgnrhLuf_/view?usp=sharing
Hadir pada kesematan itu, Kabid SMA Disdik Sumbar Mahyan, Kabid SMA Disdik Sumbar, Ariswan dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Indra Sukma.
Ia menambahkan, jalur domisili yang sebelumnya juga memperhitungkan jarak, kini berubah menjadi seleksi berdasarkan nilai rapor. Rata-rata nilai dari semester satu hingga lima pada jenjang SMP atau MTs menjadi indikator utama penilaian.
Menurut Barlius, perubahan lain juga terjadi pada sistem pendataan dapodik. Bila pada 2024 dapodik dikunci oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah proses PPDB, kini sistem dikunci lebih awal.
“Sekarang dapodik dikunci sebelum PPDB, yakni ketika satuan pendidikan mendaftarkan daya tampung ke Kemdikdasmen,” jelas Barlius.
Barlius menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menghindari manipulasi data.
Jadwal Pendaftaran
Untuk SMA, jalur afirmasi dimulai pada tanggal 23 Juni ditutup pada tanggal 27 Juni dengan terakhir pendaftaran ulang.
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik tanggal berlangsung dari tanggal 28 sampai tanggal 3 Juli 2025. Jalur Domisili, berlangsung pada tanggal 4 hingga 9 Juli 2025.
Untuk SMK, tahap I Seleksi Rapor, Prestasi dan Tes Bakat dan
Minat berlangsung 23 hingga 30 Juni 2025. Tahap II: Seleksi Rapor, Prestasi,Tes Bakat Minat berlangsung tanggal 1 sampai 12 Juli 2025.
Persyaratan
Persyaratan Umum SPMB SMA 2025 Telah lulus SMP/MTs atau sederajat. Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran untuk jalur domisili. Menyertakan nilai rapor asli semester 1–5 bagi jalur domisili. Bukti domisili dan surat pindah tugas bagi jalur mutasi orang tua.
Bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau DTKS untuk jalur afirmasi. Mengisi formulir pendaftaran daring melalui portal resmi Dinas Pendidikan Sumbar.
Barlius mengimbau orang tua dan calon peserta didik aktif mencari informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh isu-isu tidak jelas.
“Silakan akses situs resmi Disdik Sumbar agar tidak tertipu atau salah langkah,” ujar Barlius.
SPMB tahun ini dibagi ke dalam beberapa tahap dengan jalur afirmasi lebih dahulu dibuka pada 23 Juni 2025. Informasi lebih lanjut terkait tahapan, jadwal, dan kuota setiap sekolah dapat dilihat di laman resmi SPMB Sumbar.
Daya Tampung
Barlius menyebut bahwa aturan ini mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan serta perlindungan kelompok rentan.
“Kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Afirmasi minimal 30 persen. Ini untuk memastikan warga sekitar dan masyarakat kurang mampu tetap memiliki ruang yang adil,” kata Barlius, Rabu (19/6).
Selain itu, jalur prestasi juga diberikan ruang cukup besar. Prestasi akademik dan nonakademik masing-masing memperoleh kuota minimal 15 persen. Sementara jalur mutasi orang tua dibatasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Menurut Barlius, distribusi kuota ini menjadi bagian dari sistem seleksi yang transparan, akuntabel, dan adil. Ketentuan resmi dituangkan dalam dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. (Bdr)