PADANG — Dinas Pendidikan Sumatera Barat menetapkan komposisi daya tampung peserta didik baru untuk jenjang SMA pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kuota jalur domisili mendominasi dengan alokasi paling sedikit 35 persen dari total daya tampung tiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius menyebut bahwa aturan ini mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan serta perlindungan kelompok rentan.
Situs Resmi Pendaftaran: http://spmb.sumbarprov.go.id
“Kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Afirmasi minimal 30 persen. Ini untuk memastikan warga sekitar dan masyarakat kurang mampu tetap memiliki ruang yang adil,” kata Barlius, Rabu (19/6).
Selain itu, jalur prestasi juga diberikan ruang cukup besar. Prestasi akademik dan nonakademik masing-masing memperoleh kuota minimal 15 persen. Sementara jalur mutasi orang tua dibatasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Menurut Barlius, distribusi kuota ini menjadi bagian dari sistem seleksi yang transparan, akuntabel, dan adil. Ketentuan resmi dituangkan dalam dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
Download Keterangan Resmi: https://drive.google.com/file/d/1_2w33iFrQZdUj-uiP87zENlCgnrhLuf_/view?usp=sharing
Rincian Persentase Kuota Daya Tampung SPMB SMA 2025:
Jalur Domisili: Paling sedikit 35 persen
Jalur Afirmasi: Paling sedikit 30 persen
Jalur Prestasi Akademik: Paling sedikit 15 persen
Jalur Prestasi Nonakademik: Paling sedikit 15 persen
Jalur Mutasi Orang Tua: Paling banyak 5 persen
Barlius mengimbau seluruh satuan pendidikan menyesuaikan sistem penerimaan sesuai pedoman terbaru. “Sekolah harus mematuhi kuota ini agar tidak menimbulkan konflik atau aduan dari masyarakat,” ujar Barlius.
Dinas Pendidikan Sumbar juga membuka kanal pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB di sekolah masing-masing. (Bdr)







